Sukses

Kaleidoskop 2020 di Perbatasan Blora, dari Pembunuhan Bayi hingga Marak Judi Togel

Kasus-kasus paling menonjol sepanjang tahun 2020 di Perbatasan Blora-Grobogan.

Liputan6.com, Blora - Di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terjadi banyak kasus kriminal sepanjang 2020. Khusus wilayah hukum di perbatasan Blora-Grobogan, pihak polisi menangani ragam kasus menonjol. Ada seorang ibu kandung yang membunuh bayinya, pembalakan liar, perjudian togel dan rolet, serta maling perhiasan.

"Pada tahun 2020, Polsek Kunduran menangani lima kasus yang beda-beda perkaranya," kata Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kunduran, Iptu Lilik Eko Sukaryono kepada Liputan6.com, Selasa (29/12/2020).

Untuk kasus yang pertama, yakni adanya peristiwa kelam seorang ibu kandung berinisial SN (40) yang tega membunuh bayinya pada Senin, 3 Februari 2020 silam di Dukuh Nguter, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran.

Terungkapnya kasus ini, bermula dari kecurigaan bidan desa setempat yang mengetahui tersangka usai mendatangi rumah sakit Permata Bunda di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Tersangka sempat tidak mengakui kalau baru saja melahirkan. Merasa ada yang janggal, kemudian bidan desa itu mengecek rumah SN dan didapati adanya bungkusan kain warna putih yang berada di bawah kolong tempat tidur dekat kandang kambing.

"Setelah diambil ternyata seorang bayi yang baru saja dilahirkan dan telah meninggal dunia," terang Iptu Lilik.

Tersangka mengakui motifnya membunuh bayi tersebut adalah agar kelahiran bayi malang itu tidak diketahui oleh orangtua dan tetangganya. 

Diketahui kepolisian, selama ini tersangka tidak memiliki suami alias janda. Bayi yang dibunuhnya tersebut adalah hasil hubungan gelap dengan orang lain tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah menurut agama dan negara.

Untuk kasus yang kedua, yakni peristiwa seorang berinisial S (55) yang jadi tersangka menyimpan, membeli, memiliki, dan menguasai kayu jati hutan milik Perum Perhutani KPH Randublatung, Kabupaten Blora. Kejadian ini pada Selasa, 11 Februari 2020 silam.

"Itu tanpa dilengkapi dokumen yang sah saat menebang kayu milik Perhutani di petak 13," terang Iptu Lilik.

Terungkapnya kasus ini, bermula saat hasil penebangan kayu itu hendak dibawa pulang dan akan dijual. Namun, petugas gabungan berhasil menggeledah sebelum kayu tersebut terjual.

Tersangka mengakui kayu-kayu jati yang saat itu ada di rumahnya berasal dari hasil hutan tanpa izin resmi.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sejumlah Nama Jurnalis di Blora Sempat Dicatut Terkait Judi Togel

Untuk kasus yang ketiga, yakni perjudian jenis toto gelap (togel) hongkong yang terjadi pada Rabu, 8 Juli 2020 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah warung kopi (warkop) turut Dukuh Munggur, Desa Sendangwates, Kecamatan Kunduran.

Tersangkanya berinisial M (52), warga Dukuh Ngampel, Desa Sambiroto, Kecamatan Kunduran. Tindakan yang dilarang agama dan negara ini dilakukan tersangka dengan cara nongkrong atau berkeliling dari warkop ke warkop untuk mencari pembeli.

"Tersangka berpindah-pindah untuk mendapatkan pembeli, jualan tanpa menggunakan kupon (rekap). Apabila ada penembak angka, tersangka mencatat di kertas," jelas Iptu Lilik.

Tersangka mengakui, aktivitasnya itu dilakukan baru selama 14 hari atau 2 minggu. Nasibnya apes karena ternyata petugas sudah mengintai. Keuntungan tersangka yang merupakan kelas pengecer judi togel ini, yakni 25 persen.

Diketahui, adanya aktivitas judi togel marak di Kabupaten Blora. Modusnya berbeda-beda, ada yang menggunakan rekap dan ada yang tidak. Ditengarai bisnis haram ini jaringannya sudah terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan pengecer, pengepul, dan bandar.

Judi togel di Kabupaten Blora sempat libur total beberapa pekan. Karena saat itu di kota setempat, nama-nama jurnalis dicatut menyebar di media sosial dan jadi pesan berantai terlibat mengondisikan judi togel agar aktivitasnya adem ayem.

Tidak terima adanya kejadian itu, sejumlah jurnalis dari media nasional dan penggiat media sosial, sempat melaporkan secara resmi agar pencatut nama-nama jurnalis diburu dan dibekuk polisi, serta adanya judi togel diberangus dari bumi Blora. 

Saat itu, sejumlah petunjuk dilampirkan untuk mengungkap peristiwa ini. Sayangnya, kasus mandek di tengah jalan.

Untuk kasus keempat, yakni perjudian jenis rolet yang terjadi pada Senin, 27 Juli 2020 sekitar pukul 01.30 WIB di lokasi hiburan wayang kulit, turut Desa Sempu, Kecamatan Kunduran, dengan tersangka berinsial S (65), warga Desa Buloh, Kecamatan Kunduran.

Terungkapnya perjudian ini, bermula saat tersangka menyiapkan dan memainkan alat judi rolet berupa piringan bulat yang tertera angka 1 sampai 12 sebagai nomor yang dijadikan taruhan.

3 dari 3 halaman

Maling Handphone hingga Perhiasan

Pihak kepolisian menjelaskan, adanya angka 1 sampai 12 dalam perjudian rolet, bagi petaruh yang sesuai nomor taruhannya berhak mendapatkan uang 10 kali lipat. Misalnya taruhannya Rp1.000, maka petaruh mendapatkan Rp10 ribu.

"Tersangka memberikan kelipatan uangnya, sedangkan bagi petaruh yang tidak cocok angkanya, uang langsung ditarik dan disimpan tersangka. Begitu seterusnya," terang Iptu Lilik, Magister Hukum dari Unisula Semarang ini.

Untuk kasus yang kelima, yakni pencurian dengan pemberatan atau curat yang terjadi pada Minggu, 8 November 2020 di Dukuh Brangkal, Desa  Sendangwates, Kecamatan Kunduran, dengan korban berinisial N (33) dan tersangkanya berinisial R (36), warga asal Dukuh Gunung Wetan, Desa Pulean, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.

Tersangka melakukan aksinya dengan membuka jendela menggunakan tangan kosong tanpa alat. Setelah itu, tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban.

Adapun barang yang diambil, yakni 1 buah handphone merek Nokia dan 1 buah handphone jenis android merek Samsung warna silver, serta uang tunai Rp2,5 juta.

Lebih dari itu, beberapa perhiasan milik korban juga diambil tersangka, yakni 2 buah cincin emas, dan 1 buah gelang emas.

"Barang-barang tersebut diambil untuk dijual dan digunakan untuk kebutuhan tersangka sehari-hari," Iptu Lilik memungkasi.

Sebagai informasi, Humas Polres Blora pada Selasa, (29/12/2020) mencatat adanya tindak kriminal di wilayah hukum Polres Blora sepanjang tahun 2020 ini, sebanyak 135 kasus dan mengklaim sebanyak 126 kasus telah berhasil diselesaikan atau diungkap.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.