Sukses

Polisi Bubarkan Aksi Unjuk Rasa Buruh Tolak Omnibus Law di Batam

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di depan kantor Wali Kota Batam.

Liputan6.com, Batam - Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di depan kantor Wali Kota Batam, Jalan Engku Putri Batam Centre, Selasa (29/12/2020). Polisi yang datang ke lokasi langsung membubarkan paksa aksi unjuk rasa yang didominasi perempuan berpayung hitam tersebut.

Pantauan di lokasi, pembubarkan aksi unjuk rasa tersebut dipimpin langsung Kapolresta Barelang, bersama puluhan personel polisi dan Satpol PP Kota Batam.

"Kita sangat menyayangkan pembubaran demo yang akan kita dilakukan hari ini. Padahal ini adalah aksi nasional," ucap ketua FSPMI Kota Batam, Alfitoni kepada Liputan6.com.

Polisi terpaksa membubarkan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law hari ini, lantaran pandemi Covid-19 di Kota Batam makin tak terkendali, terlebih aksi tidak mendapat izin dan kerumunan masih dilarang.

"Padahal kami mematuhi protokol kesehatan dan menjaga jarak, buruh yang turun juga dibatasi jumlahnya, 40 hingga 50 orang saja," ucap Alfitoni. Dari 40 orang yang aksi terdiri dari 30 pasukan berpayung khusus wanita dan sisanya pria sebagai pengaman aksi.

Lebih lanjut Alfitoni mengatakan, pihak kepolisan tidak memberitahu jika aksi unjuk rasa ini tidak diberi izin. Padahal, katanya, tiga hari sebelum aksi, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan akan menggelar aksi di depan Kantor Pemerintah kota Batam sekaligus penyelenggaraan unjuk rasa nasional. Terkait hal ini, polisi belum mau memberikan konfirmasi.

"Kalau memang tidak boleh untuk melakukan demo hari ini, pihak kepolisian kenapa tidak menyampaikan secara langsung sebelum buruh turun ke jalan," katanya.

Dirinya menambahkan, ada dua hal tuntutan buruh dalam ujuk rasa hari ini, yaitu meminta pemerintah mencabut Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, dan meminta pemerintah untuk menjalankan Upah Minimum Sektor Kota (UMSK).

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.