Sukses

Penyebab Kawasan Puncak Bogor Berubah Jadi Zona Merah

Di tiga kecamatan yang tergabung dalam Kawasan Puncak Bogor itu masing-masing terdapat pasien aktif positif COVID-19 COVID-19

Liputan6.com, Bogor - Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat menetapkan semua kecamatan di Kawasan Puncak, Bogor sebagai zona merah penularan COVID-19.

 

"Kecamatan Ciawi, Megamendung, dan Cisarua, zona merah," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA di Bogor, Jumat.

Menurutnya, di tiga kecamatan yang tergabung dalam Kawasan Puncak Bogor itu masing-masing terdapat pasien aktif positif COVID-19 COVID-19, paling banyak yaitu di Ciawi 28 orang, kemudian Megamendung dan Cisarua masing-masing sembilan orang.

Hingga Kamis (24/12) malam, 38 dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor berstatus zona merah, kemudian dua kecamatan lainnya zona oranye, dan nihil zona hijau.

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Persebaran Pasien Covid-19

Berdasarkan peta sebaran kasus COVID-19 Kabupaten Bogor, pasien aktif COVID-19 terbanyak ada di Kecamatan Cibinong, yakni 137 orang. Kemudian kecamatan paling sedikit pasien aktif COVID-19 yaitu Jasinga, Sukaraja, Rumpin, Nanggung, Dramaga, Tenjolaya, dan Tanjungsari masing-masing satu orang.

Pada periode yang sama, kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor sudah menembus angka 4.901 kasus, dengan rincian 4.133 kasus sembuh, 73 kasus meninggal dunia, dan 689 berstatus aktif.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menyebutkan bahwa meski 38 dari 40 kecamatan berstatus zona merah, tapi Satgas COVID-19 nasional masih mencatat Kabupaten Bogor sebagai zona oranye penularan COVID-19.

"Beda metodologinya, kalau kami menetapkan zona merah berdasarkan ada warga di kecamatan tersebut yang aktif positif COVID-19, sedangkan satgas nasional berdasarkan banyak faktor, salah satunya dengan perbandingan jumlah penduduk," terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.