Sukses

Perayaan Tahun Baru di Pekanbaru Saat Pandemi Covid-19 Tanpa Pesta Pora

Pemerintah Kota Pekanbaru menerbitkan surat edaran terkait perayaan tahun baru dan Natal, di mana tidak akan menerbitkan izin keramaian.

Liputan6.com, Pekanbaru - Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST menerbitkan surat edaran tentang perayaan Natal dan tahun baru. Pada intinya, pemerintah di ibu kota Provinsi Riau ini tidak akan menerbitkan izin keramaian, khususnya perayaan tahun baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Riau.

Firdaus mengatakan, masyarakat Pekanbaru dalam menyambut perayaan tahun baru juga tidak boleh mengadakan pesta kembang api. Begitu juga dengan membuat keramaian, baik itu di luar ataupun di dalam gedung.

"Masyarakat juga dihimbau agar tidak bepergian ke luar, tetap di rumah saat tahun baru," kata Firdaus, Selasa siang, 22 Desember 2020.

Kepada pengelola tempat wisata ataupun tempat hiburan serta pusat keramaian, Firdaus meminta cukup beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Jika masih buka, pemerintah bakal memberikan sanksi sesuai aturan pengendalian Covid-19.

Untuk perayaan Natal, Firdaus mempersilahkan pengurus gereja tetap buka melaksanakan ibadah bagi jemaat. Hanya saja harus memperhatikan protokol kesehatan, seperti wajib memakai masker dan mengatur jarak antara jemaat.

"Harus sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 tentang Prilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19," sebut Firdaus.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kapolda: Taati Surat Edaran

Surat edaran Wali Kota Pekanbaru ini mendapat apresiasi dari Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi. Jenderal bintang dua ini berharap kebupaten dan kota lain di Bumi Lancang Kuning melakukan hal serupa.

"Agar tidak ada klaster baru, dan angka penyebaran Covid-19 di Riau yang naik turun ini bisa dikendalikan," kata Agung.

Agung meminta masyarakat mentaati surat edaran itu. Pasalnya, surat ini berkaitan dengan membangun kebiasaan baru pada masyarakat agar terhindar dari Covid-19.

Menurut Agung, surat edaran itu juga tidak untuk memburu pelanggar protokol kesehatan. Namun, tujuannya untuk mencegah kerumunan yang berpotensi besar menyebarkan Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.