Sukses

Terkuak Nama Muncikari Mami Alona dalam Kasus Prostitusi Online Artis TA

Kasus prostitusi online yang menyeret artis berinisial TA masih berjalan di Polda Jabar.

Liputan6.com, Bandung - Kasus prostitusi online yang menyeret artis berinisial TA masih berjalan di Polda Jabar. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat akan memanggil enam orang saksi berkaitan dengan kasus tersebut pada pekan ini.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, keenam saksi yang akan diminta keterangan perihal keterlibatan dengan tersangka muncikari berinisial MR atau yang karib disapa Mami Alona.

"Ada saksi enam orang yang diperiksa sebagai saksi pada pekan ini. Ini ada yang pernah dengan muncikari Mami Alona," kata Erdi, Selasa (22/12/2020).

Disinggung perihal identitas atau inisial keenam saksi tersebut, Erdi menolak menyebutkan. Hanya saja, dari keenam yang dipanggil dari kalangan artis sekaligus selebgram.

"Nanti selanjutnya akan disampaikan kembali. Inisial nanti saja," kata Erdi.

Seperti diketahui, Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap seorang perempuan berinisial TA dalam dugaan keterlibatan prostitusi online. Wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram, dan model tersebut saat ini sedang diperiksa penyidik di Mapolda Jabar, Kamis (17/12/2020).

Dari pengembangan penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Jabar telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis dan model berinisial TA. Adapun TA masih berstatus saksi dalam kasus ini.

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengungkap tarif kencan TA senilai Rp 75 juta sekali kencan per hari. Ketiga tersangka dalam kasus ini yakni berinisial RJ (44) diamankan di Jakarta, AH (40) diamankan di Medan, dan MR (34) diamankan di Kabupaten Bogor. Mereka bekerja sama mencari perempuan untuk ditawarkan melalui media sosial berinisial BM.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.