Sukses

Alasan Klasik Pemuda Mencuri 8 Ekor Babi Milik Majikannya di Tomohon

Tim Resmob Polres Tomohon dipimpin Bripka Bima Pusung merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.

Liputan6.com, Manado - Seorang lelaki berinisial JL (20), warga Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong, Sulut, ditangkap Tim Resmob Polres Tomohon, Jumat (18/12/2020), sekitar pukul 01.00 Wita. JL diduga mencuri delapan ekor babi milik majikannya.

JL sehari-hari bekerja sebagai penjaga kandang babi milik Tommy Rau, yang terletak di jalan antara Taratara-Kayawu, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulut. Pencurian tersebut diketahui pertama kali oleh pemilik peternakan babi saat mengecek kandang, Kamis (17/12/2020), sekitar 15.30 Wita.

Sore itu Tommy melihat kandang dalam keadaan kotor, sementara JL tidak berada di tempat. Dia lalu membersihkan kandang sendiri, dan terkejut ketika melihat delapan ekor babi miliknya sudah hilang dari salah satu bilik.

Tommy berupaya mencari ternak babi tersebut, sekaligus berupaya menemukan JL di sekitar kandang namun tak membuahkan hasil. Dia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Tomohon, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/377/XII/2020/Sulut/SPKT/Res-Tmhn.

Tim Resmob Polres Tomohon dipimpin Bripka Bima Pusung merespons laporan pencurian babi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan. Hasil penyelidikan pun mengarah kuat kepada JL.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditangkap Saat Pelaku Nongkrong di Kafe

Tim mendapat informasi bahwa JL sering nongkrong di salah satu kafe di Tomohon. Dalam pengejaran, JL berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berkumpul bersama teman-temannya di kafe.

JL pun mengakui semua perbuatannya. Dia berdalih tak punya cukup uang untuk pulang kampung hingga nekat mencuri babi milik majikannya tersebut.

JL mengatakan, delapan ekor babi yang ia curi dari kandang tersebut dimasukkan ke dalam dua karung, masing-masing berisi empat ekor. Bermodal sepeda motor pinjaman, JL lalu menuju selokan di Taratara untuk menyembunyikan hasil curian.

JL rencananya menjual babi tersebut kepada seorang calon pembeli dan sudah terjadi pembicaraan. Karena harga tidak sesuai, transaksi pun dibatalkan. JL lalu mencari calon pembeli lain, namun terlebih dulu ditangkap petugas.

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot mengatakan, JL sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kasus ini sementara ditangani penyidik Polres Tomohon,” ujar Bambang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.