Sukses

Sempat Bebas, Guru Ngaji Cabul di Kota Jambi Divonis 3 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Ambok Lang selaku terdakwa pencabulan anak di bawah umur di Kota Jambi, divonis hukuman tiga tahun penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI.

Liputan6.com, Jambi - Tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menangkap Ambok Lang, terdakwa yang mencabuli anak didiknya di Kota Jambi. Penangkapan itu dilakukan setelah terdakwa divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI.

Ambok Lang yang juga guru ngaji itu ditangkap di rumahnya yang berada di Kota Jambi, Kamis (17/12/2020) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol, setibanya di kantor Kejati Jambi terdakwa pencabulan itu tak berdaya dan tertunduk.

Terdakwa kemudian diangkut ke mobil tahanan untuk ditahan di Lapas Kelas II Jambi. Dia menjalani eksekusi putusan pengadilan tingkat kasasi yang diputus oleh MA RI.

"Telah ditangkap Ambok Lang untuk dieksekusi atas putusan pengadilan tingkat kasasi, yang bersangkut saat ditangkap cukup kooperatif dan bertanggung jawab," kata Aspidum Kejati Jambi, Fajar Rudi Manurung melalui saluran video yang diterima Liputan6.com.

Dalam putusan di tingkat kasasi, terdakwa divonis bersalah. Majelis Hakim MA menyatakan terdakwa Ambok Lang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Membujuk anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan seorang pendidik".

"Ambok Lang dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun kurungan penjara serta pidana denda senilai 100 juta rupiah, subsider tiga bulan pidana kurungan," demikian petikan putusan putusan MA.

Dalam petikan putusan MA nomor 3080 K/Pid.Sus/2020, menyatakan mengabulkan kasasi dari pemohon dalam hal ini tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi. Serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi nomor 591/Pid.Sus/2019/PN.jmb tanggal 23 Januari 2020.

Sebagaimana didakwa sebelumnya pada pasal 82 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Putusan di tingkat kasasi itu dibacakan dalam sidang terbuka pada musyawarah majelis hakim Mahkamah Agung RI pada 19 November 2020. 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemulihan Hak Korban Perlu Diperhatikan

Putusan tersebut ditetapkan oleh ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis Andi Abu Ayyub Saleh, kemudian Soesilo SH dan Hidayat Manao SH masing-masing sebagai hakim anggota, Raja Mahmud SH selaku Panitera Pengganti.

Putusan kasasi ini, kata Fajar Rudi, menjadi jawaban atas prasangka yang mengatakan pihak Kejaksaan tidak profesional dan tidak bisa membuktikan perbuatan terdakwa. "Mudah-mudahan ini bisa memberikan rasa keadilan kepada orang tua korban dan masyarakat," kata Fajar.

Direktur Beranda Perempuan, Ida Zubaidah, mengapresiasi atas putusan kasasi tersebut. Beranda Perempuan, lembaga yang fokus pada isu kekerasan anak dan perempuan itu, sebelumnya aktif mendampingi keluarga korban dalam menuntut keadilan.

Mereka juga sebelumnya mendesak kejaksaan melakukan kasasi untuk membuktikan perbuatan terdakwa.

Putusan kasasi ini menurut Zubaidah, dapat meringankan beban trauma yang dialami anak-anak korban. Sehingga, saat ini mereka dapat bebas bermain di lingkungannya tanpa dibebani rasa takut oleh pelaku.

"Putusan kasasi ini menjadi kabar gembira bagi kami, artinya proses keluarga korban dalam memperjuangkan bukti-bukti baru ini dibantu dengan LPSK menjadi pertimbangan yang tepat menurut saya," kata Ida.

Dia menilai putusan kasasi ini cukup baik untuk proses hukum. Masalah kekerasan seksual kata dia, tidak boleh hanya berhenti sampai proses peradilan. Namun, proses pemulihan korban juga perlu diperhatikan.

"Untuk korban kekerasan seksual yang saat ini tidak berani mengadukan kasusnya akan membangkitkan kepercayaan diri bagi korban lain untuk melaporkan kasusnya," kata Zubaidah.

3 dari 3 halaman

Vonis Bebas Sempat Jadi Sorotan

Perkara pencabulan anak di bawah umur tersebut, telah bergulir sejak pertengahan tahun 2019. Sebelumnya penuntut umum menuntut Ambok Lang dengan hukuman 5 tahun penjara.

Namun, puncaknya saat sidang putusan. Terdakwa divonis bebas pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jambi.

Hingga akhirnya kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Ambok Lang menjadi sorotan publik. Para aktivis anak dan perempuan serta orang tua korban beberapa kali protes terhadap vonis bebas itu.

Protes itu dilakukan karena setelah divonis bebas, terdakwa leluasa berkeliaran di kompleks tempat korban bermukim. Kondisi itu mengakibatkan para korban mengalami trauma hebat karena masih sering melihat pelaku.

Terdakwa Ambok Lang diketahui sehari-harinya bekerja sebagai ASN di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Selain bekerja di Dinas Pendidikan, ia juga bekerja sebagai guru ngaji.

Sepulang dari kantor, Ambok Lang mengajar ngaji di rumahnya untuk anak-anak usia sekolah dasar. Saat bertindak sebagai guru ngaji itu, terdakwa menjalankan aksinya. Beranda Perempuan mencatat terdapat enam korban yang dicabuli oleh pelaku.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.