Sukses

Ingin Liburan Tahun Baru ke Bali? Jangan Lupa Simak Syaratnya

Setelah sebelumnya datang ke Bali bisa hanya melampirkan test rapid saja, kini jika tidak memiliki hasil test swab jangan harap bisa berkunjung ke Bali pada libur akhir tahun 2020 mendatang. Tak hanya itu Gubernur Bali juga mengimbau, masyarakat tak menggelar pesta

Liputan6.com, Denpasar Gubernur Bali, Wayan Koster resmi mengumumkan larangan pesta akhir tahun bagi setiap wisatawan yang akan berkunjung ke Bali. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2021 tahun 2020 itu tertulis tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan era Baru di Bali.

"Dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan dengan menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya serta dilarang mabuk minuman keras," kata Wayan Koster dalam acara jumpa pers di Gedung Gajah Jayasabha komplek Rumah Dinas Gubernur, Selasa (15/12/2020).

Ia melanjutkan, apalabila ada yang melanggar tentang larangan perayaan pesta pergantian tahun tersebut berlaku untuk setiap orang yang akan ke Bali pelaku perjalanan wisata, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 itu akan ada sanksi yang akan diberlakukan.

"Jika melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud diatas akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Koster Minta Tak Ada Pesta Miras di Penghujung Tahun

Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga membuat aturan baru bagi wisatawan yang akan berlibur ke Bali pada libur Natal dan Tahun Baru (nataru) mendatang. Koster meminta wisatawan harus melampirkan hasil uji test swab atau PCR dua hari sebelum keberangkatan ke Bali dan mengisi e-HAC Indonesia.

"Yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.d. surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan," ujar Koster.

Untuk diketahui, Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021. Hal tersebut untuk memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

Ia meminta kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar melakukan sosialisasi dan saling berkoordinasi terkait surat edaran itu.

"Mengapa ini dilakukan, karena pertama ada kecenderungan penambahan kasus baru di beberapa negara dan di beberapa daerah di Indonesia. Dengan demikian, siapapun yang akan datang ke Bali untuk berwisata, kami persilahkan. Namun harus ikuti aturan yang tertuang dalam surat edaran ini," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.