Sukses

Bikin Pesta Tahun Baru di Bandung, Siap-Siap Dibubarkan

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Perayaan Pesta Tahun Baru 2021.

Liputan6.com, Bandung - Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Perayaan Pesta Tahun Baru 2021. Surat tersebut ditandatangani Oded, Selasa (15/12/2020).

SE bernomor 003/SE-147-Disbudpar tersebut, disampaikan kepada para pimpinan/manajer hotel, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik kafe/restoran, pemilik tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung.

Dalam edarannya, Oded meminta masyarakat tidak melakukan perayaan tahun baru di tengah kondisi kasus positif Covid-19 Kota Bandung yang masih tinggi dan kini berada di zona merah.

Oded menjelaskan, berdasarkan data dari pusat Covid-19 Kota Bandung, angka kasus positif Covid-19 di wilayahnya sudah mencapai ribuan. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat, ada baiknya tidak merayakan malam pergantian tahun dari 2020 ke 2021.

"Sampai dengan tanggal 13 Desember 2020 total kasus terkonfirmasi sebanyak 4.601 orang, sehingga Kota Bandung saat ini masuk pada level kewaspadaan risiko tinggi sehingga menjadi zona merah," tutur Oded dalam SE tersebut yang dilihat Liputan6.com, Selasa (15/12/2020).

Meski bersifat imbauan, Oded meminta masyarakat tetap menaati aturan PSBB proporsional yang kini tengah diterapkan. Adapun beberapa kegiatan yang sudah diberikan relaksasi juga diminta tetap beroperasi sesuai aturan.

"Berkenaan dengan hal tersebut, diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Bandung dilarang melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke tahun 2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran Corona Virus Disease 2019," ujarnya.

Oded menegaskan, jajaran Pemkot Bandung tidak akan segan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tetap nekat melakukan kegiatan yang bersifat mengundang banyak kerumunan di pusat Kota Bandung yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku," tutur Oded.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.