Sukses

Penyidik Polda Jabar Meluncur ke Jakarta untuk Periksa Rizieq Shihab

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dijadwalkan diperiksa penyidik berkaitan dengan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu.

Liputan6.com, Bandung - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat bertolak ke rumah tahanan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, untuk memeriksa Rizieq Shihab. Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dijadwalkan diperiksa penyidik berkaitan dengan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Rizieq saat ini berstatus tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang menyebabkan kerumunan dan mendekam di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.

"Sesuai dengan jadwal yang ditentukan penyidik Polda Jabar, hari ini ada pemeriksaan. Mengingat yang bersangkutan sudah ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya, kemungkinan penyidik dari Polda Jabar akan berangkat untuk memeriksa," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Bandung, Senin (14/12/2020).

Menurut Erdi, Rizieq diperiksa dengan status sebagai saksi acara kerumunan. Pihak penyidik akan meminta keterangan yang diduga melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain memeriksa Rizieq, Erdi menyatakan penyidik Polda Jabar juga akan memeriksa dua orang diduga panitia penyelenggara. Keduanya diketahui merupakan anggota FPI yakni Ustaz Asep Agus Sofyan dan Habib Muchsin Alatas.

"Sesuai dengan jadwal, kita masih menunggu yang bersangkutan hadir. Kita masih menunggu apakah yang bersangkutan panitia dan penyelenggara yang di Megamendung itu datang atau tidak," kata dia.

Seperti diketahui Polda Jabar telah menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dihadiri pimpinan FPI Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.

Adapun kegiatan Rizieq itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat 13 November 2020 lalu. Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunnya warga saat kedatangan Rizieq.

Polisi menerapkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP dalam penyidikan kasus kerumunan Megamendung ini.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.