Sukses

Jelang Sidang Kedua, Lima warga Samarinda Harap Tergugat Pejabat Kepolisian Hadiri Persidangan

Lima warga Samarinda yang menggugat pejabat kepolisian dan Kepala Ombudsman Kaltim ke PN Samarinda berharap para tergugat hadir pada sidang kedua.

Liputan6.com, Samarinda - Lima warga Samarinda, Abdul Rahim, Faisal Amri Darmawan, Wahyudi, Siti Zainab, Hanry Sulistio dan Lisia sebelumnya melayangkan gugatan ke sejumlah pejabat kepolisian. Gugatan tersebut ditujukan untuk mantan Kapolda Kaltim masa jabatan tahun 2018-2019 dan Kapolresta Samarinda serta para penyidik Poresta Samarinda yang terdiri dari 12 tergugat.

Para pejababat kepolisian itu beserta penyidiknya digugat ke PN Samarinda dan telah menjalani sidang pertama pada 12 November 2020 lalu. Adapula nama Kepala Ombudsman Kaltim secara personal yang ikut sebagai tergugat.

Kelima warga ini menggugat perihal perbuatan melawan hukum, erat kaitannya dengan perkara Achmad AR AMJ yang di vonis penjara. Menurut mereka, vonis yang memenjarakan Achmad dianggap menggunakan alat bukti palsu hasil rekayasa para penegak hukum.

“Gugatan telah kami layangkan sejak 8 oktober 2020 dan telah masuk pada sidang pertama pada tanggal 12 November 2020 namun tidak dihadiri para tergugat sehingga diagendakan ulang pada tanggal 15 Desember 2020,” ungkap Abdul Rahim, Kamis (10/12/2020).

Menurut Abdul Rahim gugatan yang dilayangkan tersebut lantaran para tergugat dianggap tidak melaksanakan tugas negara. Pelanggaran itu berupa rekayasa pengadilan atas sengketa tanah yang malah memenjarakan pemilik lahan.

“Dia dipenjara dengan alat bukti palsu, panitera dan Hakim Pengadilan Negeri yang melanggar hukum acara dengan cara-cara tidak beradab,” tambah Rahim.

Untuk itu, Rahim dan para penggugat lainnya berharap persidangan nanti para tergugat mentaati hukum acara sidang.

"Kami akan lawan siapapun yang terlibat, beberapa hakim telah kami laporkan ke badan pengawas Mahkamah agung karena sidang pertama tanggal 12 November 2020 tidak melaksanakan Verstek sesuai acara persidangan yang telah diatur dalam perundang-Undangan," kata Rahim.

Abdul Rahim juga menunjukan bukti laporan Siwas Mahkamah Agung RI. Saat ini pihaknya sedang menunggu respon atas laporan tersebut.

"Kami tunggu semangat pemberantasan mafia peradilan dari Badan Pengawas Mahkamah Agung. Kami harap tidak berlarut-larut dalam proses yang telah kami suguhkan dengan sempurna semua alat buktinya," ujar Rahim.

Simak juga video pilihan berikut

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.