Liputan6.com, Aceh - Polres Nagan Raya Provinsi Aceh telah mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat kepada dua orang personelnya karena terbukti terlibat dalam penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Baca Juga
Advertisement
“Dua personel ini sedang menunggu surat keputusan pengakhiran dinas dari Polda Aceh,” kata Kapolres Nagan Raya, Aceh AKBP Risno SIK di Suka Makmue, Selasa.
Ada pun pangkat dua personel polisi yang kini menunggu pemecatan (pemberhentian dengan tidak hormat) akibat kasus narkoba tersebut masing-masing berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).
Menurut kapolres, kedua personel polisi yang mendapatkan sanksi tegas tersebut terbukti melakukan kesalahan berat, karena diduga mengkonsumsi narkotika.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dipecat dari Kepolisian
Atas kesalahannya tersebut, kedua polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) harus mendapatkan sanksi tegas dan dikeluarkan sebagai anggota Polri aktif.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno juga menambahkan, pada tahun 2019 lalu pihaknya juga memberhentikan dengan tidak hormat kepada seorang personel polisi berpangkat Brigadir (Bintara Tingkat Tiga).
“Brigadir ini juga kita usulkan pemecatan karena terlibat penggunaan narkotika, saat ini kami juga masih menunggu surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat kepada personel ini dari Mapolda Aceh,” kata Risno menuturkan.
Advertisement
Ia menegaskan dirinya tidak akan segan-segan memecat atau mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat kepada setiap personel Polri yang bertugas di lingkungan Polres Nagan Raya, apabila nekat menggunakan atau mengkonsumsi atau terlibat dalam peredaran narkotika, katanya menegaskan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement