Sukses

Istri Ingin Balikan dengan Mantan, Suami Bunuh dan Melakban Jasadnya

Sang suami membunuh istrinya yang tengah pulas di ranjang. Polisi menerima laporan temuan jasad di Kampung Legok Kereteuw, Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung

Liputan6.com, Bandung - Seorang wanita paruh baya asal Kabupaten Bandung, En (51) meregang nyawa dibunuh suaminya sendiri, N alias Uwes (51). Pengakuan pelaku, pembunuhan itu dilatari kisruh hubungan asmara.

Saat ditemukan, korban terbujur di atas lantai. Beberapa bagian tubuhnya, seperti kaki, tangan dan mulut dililit lakban. Sejumlah luka akibat tindakan kekerasan juga membekas ditubuh korban pembunuhan itu.

Dari keterangan polisi, sang suami membunuh istrinya yang tengah pulas di ranjang. Kasus ini kemudian diusut, setelah polisi menerima laporan temuan mayat di Kampung Legok Kereteuw, Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Senin, 7 Desember 2020.

“Tersangka menghabisi nyawa korban dengan selimut. Lalu, dilakban seolah-olah ada perampokan," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Kamis (10/12/2020).

Untuk lebih mengesankan skema perampokan, pelaku kemudian merampas perhiasan yang dikenakan korban. Namun, upaya pelaku gagal. Saat itu, polisi tetap curiga bahwa pembunuhan dilakukan orang dekat. Kecurigaan menguat setelah sejumlah saksi memberikan keterangan.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rumah Tangga Tak Harmonis

“Kami mendapatkan petunjuk bahwa pelaku ini diduga orang dekat. Akhirnya, pelaku mengakui perbuatannya,” turur Indra.

Kasus didalami, motif pembunuhan akhirnya diketahui. Sang suami tak terima istrinya minta cerai. Korban hendak kembali menjalin kasih dengan mantan.

Sejak saat itu, hubungan rumah tangga mereka tak harmonis, banyak pertengkaran kemudian berujung pembunuhan.

Atas kasus tersebut, polisi pun menjeratnya pelaku dengan pasal 365 dan 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka (pembunuhan) adalah suami dari korban, dia ini suami yang keempat. Motifnya karena korban sempet curhat, mengatakan ada mantan pacarnya yang ingin kembali. Kemudian korban berbicara pelaku untuk mengurus perceraian,” tukas Indra.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.