Sukses

Bak Mafia, Kakek Tembaki Bos Tekstil Gara-Gara Utang Piutang

Solo - Motif penembakan mobil bos PT Delta Merlin Dunia Textile atau Duniatex, Rabu (2/12/2020), kian terang. Kasus itu ternyata bermula dari persoalan tanah seluas 1 hektare.

Selain itu, tersangka penembakan tersebut Lukas Jayadi (LJ), 72, warga Jl Kolonel Sutarto, Jebres, Solo, merasa korban, I, warga Jl AR Hakim, Jebres, Solo, memiliki utang kepadanya senilai Rp16 miliar. Persoalan itu berawal saat tersangka mengagunkan tanah seluas 10.000 meter persegi di kawasan Jaten, Karanganyar, 2008 lalu.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Jumat (4/12/2020), mengatakan dugaan motif penembakan mobil bos Duniatex itu karena LJ merasa kecewa dengan korban I yang merupakan kakak iparnya.

Mengutip Solopos.com, permasalahan itu berawal pada 2008 saat tersangka LJ mengagunkan tanah dan bangunan ke bank. Namun, tanah itu harus dilelang oleh bank karena LJ tidak bisa menyelesaikan urusannya dengan bank.

Tanah itu berstatus SHM atas nama LJ dan istrinya TW. Kemudian, LJ meminta istrinya TW untuk membujuk kakak kandungnya, I, mendaftar sebagai peserta lelang. Akhirnya, dalam lelang itu dimenangi I, korban penembakan, senilai Rp10 miliar.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada Pembeli Tanah dari Korea

Dengan demikian, hak atas tanah itu beralih menjadi atas nama korban. Pada 2016, tersangka penembakan mobil bos Duniatex itu kembali mengungkit permasalahan itu setelah LJ bertemu dengan salah seorang warga Korea yang hendak membayar tanah itu seharga Rp26 miliar.

LJ menganggap korban berutang kepadanya senilai Rp16 miliar. LJ meminta uang itu namun korban menolak memberikannya sehingga LJ merasa kecewa.

“Kasus ini masuk percobaan pembunuhan berencana dengan cara penembakan sebanyak delapan kali menggunakan senjata api merek Carl Walther kaliber 22. Saat itu korban berada dalam Mobil Toyota Alphard berwarna hitam berpelat nomor AD 8945 JP berisi istri tersangka dan sopir korban,” papar Kapolresta.

Ia menambahkan tersangka mencoba membunuh korban sehingga dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan. Kemudian Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12/1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dapatkan berita menarik Solopos.com lainnya, di sini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.