Sukses

Polisi Bakal Panggil Rizieq Shihab terkait Kerumunan Massa FPI di Megamendung

Polda Jawa Barat akan memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk dimintai keterangan terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung Bogor.

Liputan6.com, Bandung - Polda Jawa Barat akan memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk dimintai keterangan terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung Bogor beberapa waktu lalu. Pemanggilan itu dijadwalkan pada 10 Desember 2020 mendatang.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, penyidik Polda Jabar akan melayangkan surat pemanggilan kepada Rizieq pada Senin (7/12/2020) pekan depan.

"Direncanakan tanggal 10 ini akan kita panggil Bapak HRS. Tanggal 10 itu diagendakan oleh penyidik dari Polda Jabar," ujar Erdi, Jumat (4/12/2020).

Erdi berharap agar pihak Rizieq hadir ke Mapolda Jabar memberikan keterangannya soal kerumunan itu. Namun Erdi tak merinci apakah surat panggilan penyidik akan dikirim langsung atau dikirimkan oleh pihak lain.

"Ini belum tahu apakah dipaketkan ataukah langsung diantarkan oleh penyidik," katanya.

Selain pemanggilan Rizieq, penyidik Polda Jabar juga akan memeriksa dua anggota FPI yang menjadi penyelenggara kegiatan di Megamendung pada Selasa (8/12/2020) depan. Kedua orang tersebut adalah Ustaz Asep Agus Sofyan dan Habib Muchsin Alatas.

"Memang ada dijadwalkan nanti tanggal 8 saksi dari penyelenggara, yaitu dari beberapa orang dari FPI akan dimintai keterangan," kata Erdi.

Perlu diketahui, Polda Jabar telah menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dihadiri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.

Adapun kegiatan Rizieq itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat 13 November 2020 lalu. Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunannya warga pada saat kedatangan Rizieq.

Polisi menerapkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP dalam penyidikan kasus kerumunan Megamendung ini.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.