Sukses

5 Warga Samarinda Surati Pengadilan Tinggi Kaltim Minta Berkas Perkara Pidana

5 Warga di Samarinda bersurat ke Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim meminta berkas perkara pidana seorang terdakwa yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk dihukum penjara.

Liputan6.com, Samarinda - Sebanyak lima warga Samarinda, Kalimantan Timur menyurati Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim meminta berkas bandel B perkara pidana Achmad AR AMJ.  Lima warga tersebut, Abdul Rahim, Faisal Amri Darmawan, Wahyudi , Hanry Sulistio dan Siti Zainab, menilai putusan hakim memenjarakan Achmad AR AMJ tak sah.

Abdul Rahim menilai putusan tersebut syarat dengan rekayasa perkara alias pemalsuan fakta persidangan berupa pemalsuan keterangan saksi dan keterangan terdakwa oleh oknum panitera dan hakim.

“Karena itu kami minta arsip di Pengadilan Tinggi Kaltim dengan Nomor perkara 249/PID/2019/PT SMR Jo 742/Pid.B/2019/PN Smr,” ungkap Abdul Rahim di Samarinda, Kamis (3/12/2020).

Abdul Rahim menyakini berkas tersebut dapat membuka tabir praktek mafia peradilan yang berkerja sama dengan oknum kejaksaan dan oknum kepolisian.

“Bahkan mereka menggunakan alat bukti palsu yaitu hasil pemeriksaan laboratorik kriminalistik nomor: 7791/DTF/2018 dari oknum kepolisian,” tegas dia.

Karenanya, hal tersebut menghasilkan dakwaan rekayasa. Sebab, mereka membandingkan tanda paraf dan tanda tangan milik orang yang sama yaitu RT 31 Jalan sentosa serta membuat peristiwa pidana dengan cerita palsu sehingga memvonis Achamd penjara.

“Padahal Achmad itu hanya seorang berpendidikan SMP tidak tamat sebagai target kriminalisasi untuk menguasai surat-surat tanahnya maupun menguasai fisik tanahnya,” tegas dia.

Untuk hal tersebut, pihaknya mengajukan surat permohonan berkas tersebut kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim karena Pengadilan Negeri belum menerima berkas perkara bandel A dari mahkamah Agung.

“Sehingga kami warga berinisiatif memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi di Samarinda yang jelas memiliki arsip perkara Achmad AR AMJ,” jelasnya.

Abdul Rahim menambahkan, Achmad yang dipenjara tidak bersalah. Karena itu,  ia jadi korban oknum penegak hukum yang mengkhianati tugas negara.

“Tidak pantas seseorang harus mendekam dalam penjara dengan tuduhan pemalsuan, padahal justru oknum penegak hukumnyalah yang melakukan pemalsuan dengan cara-cara tidak beradab dimana bekerja demi mafia tanah,” tambah Abdul Rahim.

Simak juga video pilihan berikut

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.