Sukses

Pengakuan Para Saksi yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Ogan Ilir

Para saksi yang diperiksa oleh tim KPK di Kabupaten Ogan Ilir Sumsel akhirnya membuka suara.

Liputan6.com, Palembang - Pemeriksaan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel) oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dibenarkan oleh salah satu pejabat daerah.

Personel KPK sendiri diturunkan untuk menyelidiki dugaan kasus korupsi, terkait 2 proyek jalan di Desa SP Pelabuhan Dalam-Inderalaya.

Proyek jalan tersebut ditaksir senilai Rp17miliar, serta proyek jalan di Desa Tanjung Miring Kecamatan Muarakuang lebih dari Rp12miliar yang dilakukan sekitar tahun 2018.

Sekretaris PUPR Ogan Ilir Ruslan membenarkan, jika ada oknum ASN Ogan Ilir yang diperiksa dan dimintai keterangan oleh petugas KPK di Mapolres Ogan Ilir.

“Memang benar ada yang diperiksa. Sebenarnya saya juga terkejut, ya gegerlah,” ungkapnya, Sabtu (28/11/2020).

Sebelum petugas KPK memeriksa oknum ASN untuk dimintai keterangan di Mapolres OI, terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan.

Namun surat tersebut diterima oleh salah satu pejabat PUPR Ogan Ilir, sehingga dia tidak mengetahui apa isi surat tersebut.

“Surat itu diterima oleh pak bos, jadi saya tidak tahu apa isi jelasnya," katanya.

Dia juga tidak mengetahui, berapa jumlah orang yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim KPK.

Pemeriksaan sendiri dilakukan personel KPK di Mapolres Ogan Ilir Sumsel, dari tanggal 24 November 2020 hingga 28 November 2020 lalu. Salah satu yang diperiksa oleh tim KPK adalah pemilik PT BSM Sarif, pada hari Sabtu siang.

“Saya datang untuk memberikan keterangan, karena PT BSM saya cuma dipinjam oleh KTF, yang juga merupakan sahabat karib saya,” ujarnya.

“Kalau untuk fee-nya ya cara sahabatlah. PT saya digunakan untuk proyek jalan Desa Pelabuhan Dalam-Inderalaya Ogan Ilir, senilai lebih dari Rp17miliar,” ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengakuan Saksi

Menurutnya, ada ada kuasa direktur yang hadir. Sehingga dia hanya mendampingi KTF untuk memberikan keterangan.

Saat disinggung tentang siapa yang menandatangani kuasa direktur terhadap perusahaan yang dipinjamnya, ia pun enggan menjawab.

Salah satu pejabat di CV MLTK yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, dirinya juga dipanggil dalam pemeriksaan KPK tersebut.

"Saya ini bingung mengapa saya dipanggil terkait proyek jalan di Desa Pelabuhan Dalam-Inderalaya padahal saya tidak ada proyeknya. Karena itu saya mau menjelaskan mau klarifikasi," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Hanya Pasrah

Terpisah oknum KTF yang diduga meminjam PT untuk pengerjaan proyek tersebut mengaku, dirinya pasrah terkait persoalan tersebut.

"Saya pasrah saja, jalani saja. Saya taat hukum," ujarnya.

Wakapolres OI Kompol Yuskar mengatakan, tidak mengetahui soal adanya pemeriksaan yang dilakukan petugas KPK.

"Saya ini lagi mengawal kegiatan debat publik pilkada di Hotel Santika Premier, jadi saya tidak tahu kalau ada petugas KPK RI di Mapolres OI," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.