Sukses

Pajang Foto Megawati Gendong Jokowi di Facebook, Pria Deli Serdang Ditangkap Polisi

Seorang pria warga Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi atas dugaan penghinaan terhadap kepala negara.

Liputan6.com, Medan - Seorang pria warga Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi atas dugaan penghinaan terhadap kepala negara. Penghinaan dilakukan pria berinisial WP melalui akun media sosial Facebook.

Informasi diperoleh Liputan6.com, WP memasang foto profil di akun Facebook dengan gambar Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menggendong Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, membenarkan penangkapan tersebut. WP ditangkap Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminali Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut atas dugaan penghinaan terhadap Jokowi dan Megawati.

"Iya, benar (ditangkap). Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook," kata MP Nainggolan, Kamis (26/11/2020).

Disebutkan Kasubbid Penmas Polda Sumut, pelaku ditangkap pada Rabu, 25 November 2020 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ditangkap di kediamannya, pelaku bersikap kooperatif.

"Saat ini pelaku sedang diproses hukum lebih lanjut," sebutnya.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ketua FPI Galang

Soal kabar yang menyebut pelaku sebagai Ketua Front Pembela Islam (FPI) Galang, Kabupaten Deli Serdang, juga sebagai petugas keamanan atau sekuriti PTPN II, MP Nainggolan juga membenarkannya.

"Benar," ucapnya singkat.

3 dari 3 halaman

Barang Bukti

Dalam penangkapan pria Deli Serdang itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone Vivo 1820 warna hitam, 1 unit handphone Nokia model TA-1034 warna hitam, 1 unit handphone iPhone warna silver, KTP, dan borgol.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP," MP Nainggolan menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.