Sukses

Ada Apa dengan Barang Bukti Video Syur 'Vina Garut'?

Pemusnahan barang bukti penting, untuk menghindari penyalahgunaan ratusan video syur yang ada di dalam barang bukti milik pelaku 'Vina Garut' itu.

Liputan6.com, Garut - Sudah berlalu, namun kasus video syur ‘Vina Garut’ di Garut masih menarik diikuti. Terbaru, seluruh barang bukti berupa ratusan video asusila yang berada di dalam ponsel para pelaku adegan gangbang tersebut, dimusnahkan demi hukum.

Hal itu sesai dengan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang sependapat dengan Jaksa, dan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan para pelaku mengenai hukuman, termasuk barang bukti (BB) video syur 'Vina Garut' tersebut.

Dalam putusannya, kasasi MA menguatkan Putusan Pengadilan Garut tanggal 2 April 2020 mengenai status barang bukti berupa satu buah ponsel merk Vivo jenis V9 dan Oppo jenis A71 dirampas untuk dimusnahkan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Dapot Dariarma mengatakan pemusnahan barang bukti penting, untuk menghindari penyalahgunaan BB di kemudian hari.

“Kalau hanya disita negara nanti kan bisa dilelang, dikhawatirkan nanti ratusan video dalam BB itu, bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya, Kamis (18/11/2020).

Menurutnya, keputusan kasasi pemusnahan BB kasus ‘Vina Garut, penting untuk memutus penyebaran ratusan video syur yang ada dalam dua ponsel barang bukti tersebut.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keberatan Terdakwa Kasus 'Vina Garut'

“Video yang sudah dihapus saja bisa dibuka kembali dan disebarkan lagi, ini (BB) apalagi, nanti jaksa bisa disalahin terkait barang bukti,” kata dia.

Berdasarkan hasil digital forensik selama persidangan berlangsung, ditemukan ratusan ratusan video syur dalam dua buah barang bukti smartphone itu.

“Intinya setelah putusan itu seluruh barang bukti wajib dimusnahkan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam putusan sidang Pengadilan Negeri Garut, Pina Aprilianti divonis bersalah, dan dihukum selama tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lainnya masing-masing dibui empat tahun penjara. Selain itu BB disita oleh negara.

Atas putusan itu, pengacara terdakwa kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, namun akhirnya ditolak. Khusus BB, awalnya Pengadilan Tinggi menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Garut untuk disita negara.

Namun kemudian Jaksa menggugat ke Mahkamah Agung, hingga akhirnya seluruh BB Vina Garut dikabulkan untuk dimusnahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.