Sukses

Surat Bawaslu RI Soal Pembatalan Calon Pilkada Kukar Disebut Tidak Relevan

Pasal yang dikenakan kepada pasangan Pilkada Kutai Kartanegara Edi Damansyah - Rendi Solihin hingga didiskualifikasi dianggap tidak relevan.

Liputan6.com, Kutai Kartanegara - Surat Bawaslu RI yang mendiskualifikasi pasangan Edi Damansyah – Rendi Solihin di Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) dianggap tidak relevan. Ada ketidaksesuaian dalam penggunaan pasal karena terjadi perubahan.

Hal itu diungkapkan pengamat politik di Kutai Kartanegara, Surya Irfani, menanggapi putusan Bawaslu tersebut. Apalagi pasal yang dikenakan kepada Paslon adalah pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015.

"Bawaslu tidak cukup hati-hati, karena pasal tersebut tidak berlaku karena sudah berubah di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016," kata Surya Irfani, Rabu (18/11/2020).

Dia menilai, jika yang diterapkan pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 menjadi tidak relevan mengingat pasal tersebut menyebutkan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota, dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntukan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Makna salah satu pasangan calon, berarti paslon lebih dari satu, Kukar itu Paslon tunggal,” kata Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kutai Kartanegara itu.

Dia mempertanyakan siapa yang dirugikan dan diuntungkan yang dimaksud di pasal tersebut.

“Pertanyaannya, siapa yang dirugikan siapa yang diuntungkan, tidak relevan dong kalau Paslon tunggal," kata Surya.

Kalau digunakan pasal pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, sebutnya, sudah tidak berlaku karena disebut ketententuan pasal 71 diubah menjadi Nomor 10 tahun 2016.

"Bawaslu terkesan tidak hati-hati dan tergesa-gesa mengenakan pasal yang tidak berlaku," ucapnya.

Mengenai fenomena kolom kosong, sebut Irfan, publik juga harus paham bahwa ada sesuatu yang janggal. Menurutnya, dibanyak kesempatan ketika Paslon, tim sukses atau pendukung terganggu dengan gerakan kolom kosong bahkan sampai  fitnah dan segala macam, mereka tidak punya ruang untuk menuntut.

"Contoh di Balikpapan ketika kuasa hukum menuntut tidak memenuhi unsur, karena Kolom kosong bukan peserta pemilu, dia bukan subjek pilkada, tapi di sisi lain sering menganggu paslon seakan menjadi peserta," ucapnya.

Surya menambahkan, publik harus tahu kolom kosong bukan peserta. Filosofi lahirnya putusan MK, pada prinsipnya kolom kosong itu ruang bagi siapapun yang tidak sepakat dengan calon tunggal.

"Bila tidak setuju, tinggal menentukan saat pemilihan di kotak suara," kata dia.

Simak juga video pilihan berikut

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bawaslu Kaltim Belum Terima Putusan Bawaslu RI

Perkembangan terkait surat yang dikeluarkan Bawaslu RI tertanggal 11 November 2020 yang ditujukan kepada KPU RI belum jelas.

"Kalau perkembangannya kita juga tidak tahu seperti apa, Bawaslu Kaltim tidak dapat tembusan dari Bawaslu RI," ucap Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar.

Secara kelembagaan, kata Galeh, kedudukan surat tersebut ranah Bawaslu RI.

"Hal ini karena pelapor melaporkan ke Bawaslu RI jadi penanganan nya harus di Bawaslu RI, kalau di tangani Bawaslu RI kita gak dapat tembusan," katanya.

Dia melanjutkan, istilahnya bukan koordinasi, karena ditangani di Bawaslu RI, kecuali ada pelimpahan. Sedangkan untuk tindak lanjut surat itu, menurutnya itu menjadi domain KPU.

Galeh menyebut, selama tidak ada proses pemberhentian dari KPU RI, berarti tahapan pilkada tetap berjalan.

"Kita akan tunggu apapun hasil dari keputusan dan langkah KPU," kata Galeh.

Semua pihak harus menunjung tinggi asas demokrasi, yaitu saling menghargai satu sama lain. Hal ini penting diingatkan Galeh mengingat Pilkada harus berjalan kondusif.

"Semua memiliki hak konstitusi, ada saluran hukum yang harus ditempuh ketika ada permasalahan," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.