Sukses

Bawaslu RI Batalkan Calon Tunggal, KPU Kukar Masih Lanjutkan Tahapan Pilkada

KPU Kabupaten Kutai Kartanegara berencana tetap menjalankan tahapan pilkada meski beredar surat Bawaslu RI yang mendiskualifikasi pasangan Edi Damansyah - Rendi Solihin yang merupakan calon tunggal.

Liputan6.com, Kutai Kartanegara - Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Kukar di Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong. Mereka menuntut agar tahapan Pilkada 2020 tetap dilanjutkan meski Bawaslu RI mengeluarkan surat rekomendasi membatalkan pasangan Edi Damansyah – Rendi Solihin.

Koordinator Aksi Al Komar menjelaskan, ada yang janggal dari keluarnya surat tersebut sehingga menolak surat rekomendasi Bawaslu RI. Salah satu alasannya, surat rekomendasi tersebut lebih dulu beredar, padahal belum sampai ke KPU RI.

"Sekelas Bawaslu RI seharusnya lebih selektif, lebih berhati-hati sehingga apa yang direkomendasikan itu tidak cacat hukum dan cacat secara material," kata Al Komar di tengah aksi, Senin (16/11/2020).

Al Komar menyebut aliansi yang datang berunjuk rasa juga memberikan dukungan moril kepada KPU Kukar untuk tetap fokus melanjutkan tahapan pilkada. Sebab,pemungutan suara tidak sampai sebulan lagi akan dilaksanakan.

“Kami menolak rekomendasi Bawaslu RI dan meminta KPU Kukar untuk tetap melanjutkan tahapan pilkada. Suratnya itu cacat hukum, Semoga Pilkada yang ada di Kukar tetap lanjut,” kata Komar.

Simak juga video pilihan berikut

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPU Kukar Belum Terima Surat Bawaslu RI

Komisioner KPU Kukar Muhammad Amin saat menerima menemui pegunjuk rasa memastikan pihaknya belum menerima surat tersebut secara resmi. Jika menerima surat, kata Amin, KPU akan melakukan kajian dan hasil kajian tersebutlah yang akan dijadikan acuan untuk mengambil keputusan apakah akan menjalankan atau tidak rekomendasi tersebut.

“Sejauh ini belum kami terima. Setelah diterima kami akan melakukan kajian. Kajian itu yang akan menjadi dasar kami untuk melakukan keputusan. Insyaallah tidak ada intervensi di situ,” ungkap Amin saat menerima peserta massa aksi di depan KPU Kukar.

Amin memaparkan, KPU akan melakukan kajian dan paling lambat selama 7 hari akan mengambil keputusan setalah surat resmi diterima.

“Karena tidak mungkin kami melakukan kajian hanya dua hari. Kami tetap akan koordinasi. Kalau sesuai aturan, hasil kajian itu yang menjadi acuan,” kata Amin.

Sementara itu, Ketua PDIP Kukar Solikin sekaligus kuasa hukum Edi Damansyah – Rendi Solihin menekankan dirinya tidak ingin berkomentar jika surat antara pihak Bawaslu dan KPU belum jelas.

“Namun, kami tetap menyiapkan langkah-langkah hukum apa saja yang akan kami tempuh jika memang surat rekomendasi itu ditindaklanjuti,” ungkap Solikin.

Sebelumnya,  Bawaslu RI mengeluatkan surat dengan Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 kepada KPU RI tentang pemberitahuan tentang status laporan. Isi surat tersebut merekomendasikan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui KPU RI untuk membatalkan pencalonan Edi Damansyah – Rendi Solihin.

Bawaslu RI, dalam surat tersebut, pasangan petahana itu melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 tahun 2020. Pasangan Edi-Rendi merupakan calon tunggal di Pilkada Kutai Kartanegara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.