Sukses

Tantang Polisi di Medsos, Pria Ini Tak Berkutik Saat Ditangkap di Bandung

Satuan Reserse Kriminal (Satresktim) Polrestabes Bandung melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial DMP yang diduga melakukan ujaran kebencian menantang kepolisian di media sosial

Liputan6.com, Bandung - Satuan Reserse Kriminal (Satresktim) Polrestabes Bandung melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial DMP yang diduga melakukan ujaran kebencian menantang kepolisian di media sosial miliknya.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (13/11) malam setelah Tim Prabu Polrestabes Bandung menemukan unggahan tersebut di media sosial.

"Dari hasil pemeriksaan, dia membenci aparat atau pemerintah, dan negara, jadi dengan kebencian itu dia selalu menjelek-jelekkan dan memberikan konten yang bersifat kebencian," kata Ulung di Bandung, Sabtu, dikutip Antara.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengunggah dua foto serta satu video yang diduga sebagai ujaran kebencian dengan menantang polisi.

Kemudian pada satu video unggahannya tersebut, pelaku menuliskan ujaran kebencian sambil merekam dirinya sendiri yang sedang mengisap serbuk yang diduga narkoba.

"Tapi berdasarkan pengakuannya yang ia hisap yakni tepung gula, tapi ini sedang kita dalami, mungkin setelah ini dilakukan pemeriksaan urine," kata Ulung. 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Ujaran Kebencian

Dalam salah satu unggahannya, pelaku menuliskan kalimat yang diduga sebagai ujaran kebencian sebagai berikut:

"RUU RUU MAKIN A****G, POLISI BUKA SERAGAM AYO BAKU HANTAM AJA KITA @PRABURESTABESBANDUNG," kata pelaku yang diunggah dalam akun Instagram classipunkwashere.

Akibat perbuatannya, polisi menetapkan DM sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Kini pelaku juga telah dilakukan penahanan langsung oleh kepolisian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.