Sukses

Ketiban Proyek Miliaran Kementan, Owner Pupuk Biotani Plus Dipolisikan

Pupuk organik cair merek biotani plus dikabarkan sempat beredar di pasaran menggunakan izin deptan pupuk lain.

Liputan6.com, Makassar - H. Ali, Owner PT. Tunas Harmoni Abadi yang belakangan diketahui sebagai perusahaan produksi pupuk organik cair bermerek biotani plus kabarnya dipolisikan oleh rekannya, Taufik.

Taufik, owner PT. Tri Harmoni Abadi atau perusahaan yang memproduksi pupuk organik cair bermerek biota plus itu melaporkan Ali ke Polrestabes Makassar atas perbuatannya yang dianggap sangat merugikan.

Ali diduga memproduksi serta mengedarkan pupuk buatannya yang bermerek biotani plus dengan menggunakan izin produksi pupuk biota plus milik Taufik.

"Jadi selama ini dia (Ali) memproduksi pupuk sekaligus memasarkannya ke tengah masyarakat menggunakan izin Departemen Pertanian (Deptan) milik perusahaan pupuk saya, biota plus," kata Taufik kepada Liputan6.com via telepon, Sabtu (14/11/2020).

Taufik baru mengetahui tindakan Ali, setelah ia mendapatkan informasi dari rekan-rekannya yang lain. Dimana Ali kabarnya diam-diam telah memasarkan produksi pupuknya, biotani plus lewat media sosial (medsos) namun menggunakan izin Deptan pupuk merek biota plus yang merupakan produksi perusahaan milik Taufik, PT. Tri Harmoni Abadi.

Terhitung selama 5 tahun atau sejak tahun 2015 hingga Agustus 2020, Ali dikabarkan telah menjalankan aktivitas ilegal yakni memproduksi serta memasarkan pupuk organik cair miliknya bermerek biotani plus dengan menggunakan izin Deptan milik pupuk organik cair merek biota plus.

"Kurang lebih 5 tahun jalan perusahaan ilegal itu yah, tanpa ada pemberitahuan ke saya. Dia punya tindakan mengangkat dirinya sebagai Direktur Utama PT. Tri Harmoni Abadi dan segala macam," ujar Taufik.

Taufik sempat mempertanyakan langsung ke Ali tentang perbuatannya itu. Namun Ali menyangkal. Belakangan Taufik mendapatkan informasi berbeda.

"Dengan izin Allah saya mendapat informasi perbuatan Ali lewat teman-teman yang aktif bermedsos," terang Taufik.

Ia mengaku telah mengantongi bukti-bukti perbuatan Ali. Dimana pupuk yang dipasarkan jelas bermerek biotani plus namun yang tertera di kemasan pupuknya itu tertulis nomor izin Deptan milik pupuk organik cair merek biota plus.

"Itu kan jelas melanggar. Merek dan izin Deptan tidak sesuai yang ada dalam data base Kementan," ungkap Taufik.

Meski tindakan Ali telah ia pergoki, namun Taufik saat itu masih mentoleransi. Ia mempertimbangkan hubungan sosialnya dengan Ali yang sebelumnya pernah terjalin.

Namun puncak toleransi Taufik berhenti saat ia mengetahui kabar jika Ali mendapatkan proyek pengadaan pupuk dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang nilainya miliaran rupiah di daerah Sulawesi Tenggara, Konawe dan Kabupaten Gowa.

Khusus untuk proyek pengadaan pupuk di Kabupaten Gowa, Sulsel ia menyarankan lebih jelasnya menghubungi Miftah. Sedangkan untuk pekerjaan di Konawe itu sudah jelas.

Ali menggunakan pupuk merek biota plus dalam proyek pengadaan pupuk Kementan tersebut tanpa diketahui oleh Taufik selaku owner PT. Tri Harmoni Abadi, perusahaan yang memproduksi pupuk organik cair merek biota plus.

"Sebenarnya tidak ada niat saya untuk melaporkan itu yah. Saya sudah tidak bicara uang lagi yah, saya bicara harga diri jangan sampai dia pikir kalau dia itu jago atau apalah. Kita lihat saja kejagoannya seperti apa. Untuk laporan saya di Polrestabes itu tak ada kata damai," jelas Taufik.

Ia tak menampik pernah bersama Ali menjalankan bisnis pupuk. Namun belakangan ia menganggap tindakan Ali sudah berlebihan. Tak hanya merugikan dirinya secara ekonomi, namun menyangkut persoalan harga diri.

"Makanya saya laporkan dia resmi ke Polrestabes Makassar. Kalau tidak salah setahun kemarin saya lapor tapi ia sayangkan belum ada progres sampai detik ini," ungkap Taufik.

Kepala Satuan Intelkam Polrestabes Makassar Kompol Ananda Fauzi membenarkan adanya pelaporan terkait dengan kasus dugaan pemalsuan izin produksi maupun izin edar pupuk yang dimaksud.

"Laporan ada ya," singkat Ananda via pesan singkat.

Namun, ia belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut.

"Saya coba tanyakan dulu ke anggota yang menanganinya kasus pupuk tersebut," tutur Ananda.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Owner Pupuk Organik Cair Biotani Plus

Terpisah, Owner PT. Tunas Harmoni Abadi, perusahaan yang memproduksi pupuk organik cair merek biotani plus, Ali membenarkan jika bekas rekan kerjanya, Taufik mempermasalahan penggunaan izin Deptan pupuk merek biota plus dan hal itu telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar.

"Tapi semua tuduhan yang dialamatkan ke saya tidak terbukti. Makanya tidak berjalan sampai sekarang," kata Ali kepada Liputan6.com via telepon.

Ia menceritakan awal mula merintis bisnis pupuk pada tahun 2007. Saat itu ia bersama kedua rekannya, Taufik dan Harun mendirikan perusahaan yang bergerak dibidang produksi pupuk organik cair.

Perusahaan yang didirikan awal itu bernama PT. Tri Harmoni Abadi dan telah mendapat izin Deptan untuk memproduksi pupuk organik cair bermerek super biota plus.

Selama perjalanan tepatnya pada tahun 2010, perusahaan bubar disebabkan anggaran habis dan tak tahu siapa yang mengambilnya serta masing-masing memiliki pekerjaan sendiri-sendiri.

"Yah namanya kerja sama yang tidak jelas saat itu. Perusahaan dinyatakan pailit dan kemudian dilakukan rapat pembagian saham," kata Ali.

Selang keputusan perusahaan bubar tersebut, Ali mengaku melanjutkan kembali dan mengambil alih nahkoda perusahaan dengan langkah awal menutupi semua utang-utang yang ditinggalkan perusahaan dan mengurus kembali perpanjangan izin Deptan untuk memproduksi pupuk yang dimaksud. Tapi, kata Ali, nama pupuknya sudah berubah dari penggunaan nama super biota plus menjadi biota plus.

"Super biota plus yang pertama didirikan habis izinnya. Kan itu hanya berlaku lima tahun. Makanya tahun 2015 saya perpanjang. Jadi semua izin itu atas nama saya dengan dasar pengalihan kepada saya. Cuman pada saat itu saya tidak akta notariskan," Ali menerangkan.

Ia menegaskan pada dasarnya perpanjangan izin Deptan tidak lagi menggunakan nama pupuk organik cair super biota plus. Melainkan menggunakan nama biota plus.

"Dimulai dari izinnya itu semua dari saya dan kantor waktu itu sudah di Jalan Abdullah Daeng Sirua Makassar," ucap Ali.

Dalam perjalanannya kemudian perusahaan berkembang hingga tahun 2019, Taufik dan Harun lalu mendatanginya dan langsung menuju ke Kantor Notaris untuk mengubah hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Dasarnya kan sebelumnya mereka memegang akta notaris. Mereka mau mengubah hasil RUPS tanpa kehadiran saya. Kebetulan saat itu saya tidak bekerja sama dengan Notaris. Jadi mereka berdua saja. Saya kalah karena dua orang lawan satu orang," kata Ali.

Ia mengaku mengetahui hasil perubahan RUPS tersebut di Notaris saat berada di hadapan pihak Kepolisian. Di mana saat itu Taufik dan Harun telah melapor ke Polrestabes Makassar.

"Saya diperiksa saat itu dan semuanya sudah saya jelaskan di Polrestabes Makassar," jelas Ali.

Dengan melalui proses di kepolisian sebelumnya, Ali berkeyakinan kasus yang dialamatkan kepadanya tidak dapat berlanjut karena dianggap tidak cukup bukti bahwa kepemilikan biota plus beserta izin Deptannya merupakan milik kedua bekas rekannya, Taufik dan Harun.

"Jadi izinnya biota plus sudah mati karena sudah jatuh tempo terhitung sejak tahun 2015 sampai Agustus 2020," tutur Ali.

Setelah menganggap masalah biota plus selesai, Ali kemudian membuat kembali perusahaan dengan menggunakan nama PT. Tunas Harmoni Abadi.

Perusahaan yang dibentuknya itu kemudian digunakan menjalankan bisnis pupuk organik cair yang bernama biotani plus. Izin produksi atau izin Deptannya nanti terbit setelah bulan September 2020.

"Saya semua di dalamnya. Sebagai Direktur juga. Dan hingga sekarang yang jalan ini adalah merek biotani plus," ujar Ali.

Namun belakangan, Ali kembali berurusan dengan kepolisian. Ia dilaporkan ke Polrestabes Makassar karena dituding bahwa pupuknya biotani plus itu merupakan plesetan dari biota plus.

"Saya dipanggil oleh Polisi dan saya menjelaskan lagi seperti itu tidak ada lagi sampai sekarang. Saya tanya itu Pak Polisi, tanyakan kepada Taufiq apa dasarnya dan apa izin yang dia pegang sekarang kecuali notaris. Izin Deptan biota plus itu kan juga sudah habis sejak bulan Agustus 2020 dan sekarang tidak boleh lagi ditetapkan biota plus karena izinnya itu. Kalau dipaparkan itu bisa dilapor Polisi," Ali menandaskan.

Ia menantang jika kedua rekannya belum puas dengan hasil proses hukum di kepolisian kemarin, dipersilahkan menuntut hingga persidangan agar semuanya menjadi jelas.

Ali mengaku telah melalui proses pemeriksaan di bagian Intelkam ekonomi Polrestabes Makassar dan hingga saat ini tak ada lagi kelanjutannya.

"Tidak tahu apakah kurang dasarnya atau bagaimana. Makanya itu penyidiknya dia suruh saya negosiasi, untuk apa saya negosiasi kecuali saya yang salah. Kalau mau bagus tingkatkan sampai ke Pengadilan baru kita buka-bukaan siapa sebenarnya yang punya izin lengkap. Biar hukum yang berbicara," tegas Ali.

Mengenai pekerjaan proyek Kementan yang bernilai miliaran rupiah tepatnya pengadaan pupuk di Kabupaten Gowa dan Konawe pada bulan Juni 2020 yang kabarnya ia menggunakan pupuk milik Taufik yang bermerek biota plus beserta izin Deptannya, Ali mengatakan itu tak ada hubungannya dengan Taufik.

"Tidak ada hubunganya dia dengan proyek yang di Gowa dan di Konawe. Kalau memang ada, dia suruh sendiri toh. Namanya proyek, itu dinas kan tahu sendiri. Tidak mungkin tidak tahu siapa yang urus dan dari mana produknya," Ali menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.