Sukses

Mahasiswa Unnes Laporkan Rektor ke KPK, Ada Apa?

Semarang - Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof. Fathur Rokhman, Jumat (13/11/2020), dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK oleh mahasiswanya. Pelapor rektor Unnes ke KPK adalah Fathur Rokhman atas dugaan tindak pidana korupsi itu adalah Frans Josua Napitu.

Dalam keterangan resmi kepada Semarangpos.com—grup Solopos.com, Frans menyebutkan ada beberapa komponen yang berkaitan dengan keuangan atau anggaran yang dinilai janggal atau tidak wajar di Unnes. Hal itu pun menimbulkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi di Unnes.

“Komponen yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa, baik sebelum maupun saat pandemi Covid-19,” terang Frans, dikutip Solopos.com.

Frans mengatakan tindak pidana korupsi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena menimbulkan kerugian negara. Terlebih di situasi pandemi Covid-19, tindak pidana korupsi bisa dikategorikan sebagai kejahatan berat dengan ancaman hukuman mati seperti diatur dalam UU No.20/2001 juncto UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berkaitan dengan perincian komponen anggaran yang dimaksud, pelapor telah menyampaikan dan memberikan kepada KPK untuk dikembangkan lebih lanjut sesuai prosedur hukum,” imbuhnya.

 

Smak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Unnes

Lebih lanjut, Frans mengatakan alasannya melaporkan rektor Unnes ke KPK. Ia mengaku bersama rekan-rekan mahasiswa lain di Unnes kerap menyuarakan transparansi keuangan dan proses pembuatan kebijakan, baik yang berdampak secara langsung kepada mahasiswa maupun yang tidak.

Meski demikian, upaya itu tak kunjung membuahkan hasil yang memuaskan. Selain tidak transparan, Unnes dianggap tidak memberikan ruang kepada mahasiswa untuk memberikan partisipasi dalam pengambilan kebijakan.

“Oleh karena itu, kami mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Bagi terlapor [Rektor Unnes] harus bersikap kooperatif dan mengikuti alur proses hukum yang ada,” tegas Frans.

Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknsi (UPT) Humas Unnes, M. Burhanudin, mengaku pihak kampus maupun rektor Unnes belum menerima materi aduan yang disampaikan mahasiswa ke KPK.

Meski demikian, Burhanudin memastikan jika selama ini dalam proses penggunaan keuangan Unnes selalu menaati asas dan aturan yang berlaku.

“Alhamdulillah Unnes selama 10 tahun ini mendapat predikat WTP [wajar tanpa pengecualian] dalam pengelolaan keuangan. Pak Rektor dan kami yakin KPK akan profesional dalam menangani setiap aduan yang ada,” jawab Burhanudin melalui pesan singkat kepada Semarangpos.com.

Dapatkan berita menarik Solopos.com lainnya, di sini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.