Sukses

Paslon di 2 Kabupaten akan Lawan Kotak Kosong di Pilkada Sumsel

Dari 7 kabupaten di Sumsel yang akan menggelar pilkada serentak, paslon di 2 kabupaten akan melawan kotak kosong.

Liputan6.com, Palembang - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang, juga akan digelar di 7 kabupaten di Sumatera Selatan (Sumsel).

Daerah yang akan menggelar pemilihan bupati – wakil bupati (wabup) baru ini, digelar di Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara) dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel

Namun hanya di dua kabupaten di Sumsel, pasangan calon (paslon) yang akan melawan kotak kosong. Yaitu di Kabupaten OKU dan OKU Selatan Sumsel.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumsel Kelly Mariana, tidak ada perubahan dalam mekanisme pilkada serentak, di dua kabupaten tersebut.

"Tidak ada perbedaan, hanya saja pada surat suaranya terdapat satu gambar calon pasangan dan satu kolom kosong untuk dicoblos," katanya, Jumat (13/11/2020).

Bahkan, pasangan calon yang nantinya akan melawan kotak kosong atau kolom kosong tersebut, masih tetap akan melakukan kampanye.

Jadwal kampanye sendiri sudah dimulai dari tanggal 27 September 2020 hingga 5 Desember 2020 mendatang.

“Untuk pemasangan iklan di media massa cetak dan elektronik, mulai tanggal 22 November 2020 hingga 5 Desember 2020," ucap Ketua KPUD Sumsel ini.

Dia menjelaskan, paslon dinyatakan menang jika memperoleh suara 50+1 dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada serentak.

Tapi pemungutan suara untuk paslon yang melawan kotak kosong atau kolom kosong, bisa dinyatakan menang tanpa perlu mencapai 50+1 perolehan suara dari jumlah DPT.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sistem Penghitungan Suara

 

“Karena lebih banyak dari yang memilih kotak kosong atau kolom kosong," ungkapnya.

Kelly juga mengungkapkan, tidak ada sama sekali relawan kotak kosong di dua kabupaten tersebut. Karena memang tidak ada dalam aturannya.

KPUD Sumsel hanya menyosialisasikan saja, jika masyarakat di dua kabupaten tersebut boleh memilih untuk mencoblos foto paslon atau kolom kosong.

Jelang pilkada serentak, KPUD Sumsel bersama KPUD di kabupaten yang menggelar pemilihan, sudah mempersiapkan tahapan kampanye, persiapan logistik, pemutakhiran data pemilih, persiapan pemungutan dan perekrutan PPS.

 

3 dari 3 halaman

Paslon Lawan Kotak Kosong

 

Di Kabupaten OKU, Kuryana Aziz-Johan Anuar yang akan melawan kotak kosong. Paslon petahana ini didukung oleh 11 partai pengusung, yaitu PKS, PBB, PAN, Partai Golkar, PKPI, PPP, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKB, PDI-Perjuangan dan Partai Nasdem.

Sama halnya di Kabupaten OKU Selatan. Paslon yang melenggang di pilkada serentak adalah paslon petahana, yaitu Popo Ali-Sholihien.

Mereka didukung oleh 12 partai pengusung, yaitu PKB, Partai Gerindra, PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, Perindo, PPP, PAN, Partai Hanura, PBB dan Partai Demokrat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.