Sukses

Dampak 83 Karyawan BJB Banten Positif Covid-19

Pelayanan umum BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten tutup sementara dan hanya melayani transaksi perbankan pemerintah saja, seperti Samsat dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 

Liputan6.com, Serang - Pelayanan umum BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten tutup sementara dan hanya melayani transaksi perbankan pemerintah, seperti Samsat dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Penutupan dilakukan menajemen sejak hari Jumat, 13 November 2020, karena ada 83 pegawainya positif Covid-19 dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG). Operasional perbankan dibuka secara bertahap mulai Senin, 16 November 2020 dengan pengetatan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

"Untuk operasional bank kita patuhi sesuai dengan surat dari Wali Kota Serang, hari ini hanya melayani pemerintahan dan tutup untuk umum," kata Kepala BJB KCK Banten, Budiatmo Sudradjat, melalui pesan elektroniknya, Jumat (13/11/2020).

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Serang untuk penanganan lebih lanjut. Begitu pun melakukan penyemprotan disinfektan dan sterilisasi kantor BJB.

Manajemen perusahaan juga mengaku membantu proses tracing karyawannya yang dinyatakan positif covid-19, dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG).

"Terkait tracing kita sedang me-review dan mengoordinasikan dengan gugus tugas pemkot," dia menerangkan.

Sebanyak 83 karyawan BJB yang berstatus OTG sudah melakukan isolasi mandiri untuk meminimalisasi penularan Covid-19.

Kebutuhan vitamin dan obat-obatan juga diberikan oleh perusahaan agar para karyawan dapat segera sehat dan aktivitas perbankan bisa beroperasional kembali dengan protokol kesehatan (prokes).

"Kita mendukung untuk vitamin dan makanan, dan dimonitor oleh tim covid-19 yang sudah dibentuk," jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan Satgas Covid-19 Kota Serang mengatakan ada 83 pegawai BJB yang positif Covid-19. Akibatnya, operasional bank dihentikan sementara untuk memudahkan sterilisasi dan tracing pegawainya. Penutupan dimulai hari Jumat, 13 November 2020.

Pelayanan yang dibuka hanya Samsat dan untuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Para karyawan yang bekerja di bagian tersebut, wajib melakukan tes swab.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.