Sukses

Sebagian Besar Lahan Food Estate Sumut Akan Dikelola Masyarakat

Dinas Kehutanan Sumatera Utara (Sumut) dan 4 kabupaten terkait sangat mendukung Program Food Estate atau Lumbung Pangan yang telah diresmikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Liputan6.com, Medan Dinas Kehutanan Sumatera Utara (Sumut) dan 4 kabupaten terkait sangat mendukung Program Food Estate atau Lumbung Pangan yang telah diresmikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Herianto mengatakan, 80 persen lahan Food Estate Sumut di Humbang Hasundutan akan dikelola masyarakat. Seluas 1.000 hektare lahan telah digarap untuk tanaman kentang, bawang putih, dan bawang merah.

"Ini sudah jadi atensi dan program nasional. Ke depan, Gubernur bahkan minta seluruh kabupaten di Sumut menyiapkan lahan food estate masing-masing," kata Herianto, Kamis (12/11/2020).

Disebutkannya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pernah menyampaikan pengelolaan lahan lumbung pangan adalah 80 persen masyarakat, sisanya 20 persen dikelola perusahaan.

"Satu kepala keluarga diberi hak mengelola lahan seluas 1 hektare, tidak boleh dijual. Untuk pengelolaan diteliti lagi oleh tim ahli, apakah benar bisa dikelola masyarakat atau perusahaan," sebutnya.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Manfaat Food Estate

Food Estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi di suatu kawasan. Food Estate juga dapat menjadi lahan produksi pangan nasional, cadangan pangan, dan distribusi pangan.

Manfaat dari pengelolaan Food Estate menurunkan harga bila pangan yang dihasilkan melimpah. Food Estate bakal bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah produksi sektor pertanian lokal. Penyerapan tenaga kerja akan meningkat hingga angka 34 persen.

Tidak hanya itu, petani juga bakal bisa mengembangkan usaha tani dengan skala lebih luas. Sistem sentra produksi, pengolahan dan pedagangan juga bakal terintegrasi. Ekspor pangan ke luar negeri bakal turut terbuka.

Disampaikan Herianto, luas lahan Food Estate yang akan direalisasikan di 4 kabupaten di Sumut segera diumumkan. Saat ini, tahapan alih fungsi hutan yang sedianya seluas 61.042 hektare sedang di tahap penelitian tim ahli, salah satunya dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

"Tim ahli sudah buat berita acara penelitian dalam rangka usulan perubahan fungsi hutan agar bisa digunakan untuk lahan food estate," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Sedang Dikaji

Disebutkan, dari 61.042 hektare hutan yang diusulkan untuk berubah fungsi jadi areal Food Estate, tidak mungkin seluruhnya dapat terealisasi. Sebab, status hutan tidak semua boleh dialihfungsikan. Hal itulah yang kini sedang dikaji, diteliti, dan dipertimbangkan secara sangat hati-hati.

Secara rinci, usulan alih fungsi lahan Food Estate tersebar di 4 kabupaten, yakni Humbang Hasundutan 23.225 hektare, Tapanuli Utara16.833 hektare, Tapanuli Tengah 12.665 hektare, dan Pakpak Bharat 8.329 hektare.

"Luas lahan pastinya yang bisa dialihfungsikan akan dipaparkan pada 13 November 2020 di Jakarta," Herianto menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.