Sukses

Sepak Terjang Mantan Camat di Pekanbaru Jadi 'Tukang Sunat' Anggaran Daerah

Kejari Pekanbaru menetapkan mantan Camat Tenayan Raya berinisial AS sebagai tersangka korupsi PMBRW dan dana kelurahan di Pekanbaru.

Liputan6.com, Pekanbaru - Lolos dari jeratan hukum karena pernah merekam bawahannya tanpa busana, pria inisial AS akhirnya tersandung kasus hukum lagi. Mantan Camat Tenayan Raya ini menjadi tersangka dugaan korupsi anggaran pemberdayaan masyarakat berbasis rukun warga (PMBRW) dan dana kelurahan (Dankel).

Penetapan tersangka setelah jaksa di Pidana Khusus Kejari Pekanbaru melakukan gelar perkara. Jaksa menyimpulkan pria yang juga pernah jadi Camat Pekanbaru Kota itu bertanggung jawab karena memanipulasi dana kegiatan tersebut.

Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Yunius Zega, pihaknya sudah mengantongi kerugian negara yang ditimbulkan AS. Untuk pastinya, jaksa bakal mengaudit lagi bersama instansi berwenang.

"Penetapan tersangka setelah kami memeriksa lurah, pendamping, nara sumber dan stakeholder lainnya terkait kegiatan itu," kata Yunius di kantornya, Rabu petang, 4 November 2020.

Dari pemeriksaan sejumlah saksi, jaksa menemukan peran besar AS dalam dugaan korupsi itu, mulai dari manipulasi data, menyuruh orang mencairkan anggaran, lalu mengelolanya sendiri.

Yunius menerangkan, dana PMBRW dan Dankel bernilai Rp1 miliar lebih itu setelah cair seharusnya dikelola masing-masing satuan kerja di Kecamatan Tenayan Raya.

"Tapi karena dia (AS) punya otoritas sehingga bisa memaksa mengelola sendiri," kata Yunius.

Yunius mengatakan, dana PMBRW yang sudah cair bernilai Rp366 juta lebih dan Dankel Rp655 juta. Dari jumlah itu, ada separuhnya yang diduga dikorupsi sehingga menimbulkan kerugian negara.

Anggaran tersebut, lanjut Yunius, seharusnya digunakan untuk pelatihan pengelolaan sampah, bank sampah hingga pelatihan peternakan. Dari beberapa kegiatan, ada yang separuh berjalan.

"Ada juga yang baru seperempat jalan tapi dalam laporannya dibuat seolah-olah kegiatan itu sudah selesai," terang Yunius.

Atas perbuatannya itu, jaksa menjerat AS dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 dan atau Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," ucap Yunius.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.