Sukses

Di Balik Jeruji, Wakil Bupati Bengkalis Terkonfirmasi Covid-19

Wakil Bupati Bengkalis non-aktif Muhammad tak kunjung disidang karena di balik penjara dirinya terinfeksi Covid-19.

Liputan6.com, Pekanbaru - Sudah dua bulan lebih Wakil Bupati Bengkalis non-aktif, Muhammad ST, tertangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Hingga kini, kasus korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, yang melilitnya itu belum juga disidang.

Padahal, berkas perkara pria yang pernah menjabat Plt Bupati Bengkalis menggantikan Amril Mukminin itu sudah dinyatakan lengkap. Perkaranya juga dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau oleh penyidik.

Kabar terakhir, Muhammad tak kunjung sidang karena tengah menjalani isolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Dinding penjara tak lantas membuat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Riau ini terlindungi dari infeksi Covid-19.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan tak menampik Muhammad terkonfirmasi Covid-19 usai menjalani tes usap. Hal ini menjadi alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Dia positif Covid-19, tengah menjalani perawatan di RS Bhayangkara," kata Muspidauan, Selasa siang, 3 November 2020.

Muspidauan menjelaskan, JPU sudah merampungkan surat dakwaan Muhammad. Pihaknya juga memperpanjang masa tahanan Muhammad karena Covid-19.

"Sampai saat ini masih menunggu hingga yang bersangkutan sembuh," kata Muspidauan.

Muspidauan mengatakan, barang bukti perkara korupsi Muhammad dilimpahkan penyidik ke JPU pada 25 September 2020 karena berkasnya sudah lengkap. Sebelum dinyatakan terkonfirmasi Covid-19, Muhammad ditahan di Polda Riau.

Sebagai informasi, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu merupakan tersangka keempat dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka setelah Kejati Riau menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 3 Februari 2020 lalu dari Polda Riau.

Sejak berstatus tersangka, Muhammad tak pernah datang memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya menjadi buronan sejak 2 Maret 2020. Hal ini berdasarkan surat Polda Riau Nomor: DPO/10/2020/Reskrimsus yang ditandatangani Komisaris Besar Andri Sudarmadi.

Lima bulan berselang pelarian Muhammad terhenti setelah tertangkap di salah satu hotel di Muaro Jambi. Sebelum itu, Muhammad berpindah dari hotel ke hotel dari satu kota ke kota lainnya di Indonesia.

Selama buron, Muhammad pernah mengajukan praperadilan atas status tersangka ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, angan-angannya untuk lolos dari jeratan hukum kandas setelah hakim tunggal Yudissilen menolak permohonan Muhammad.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.