Sukses

Ini yang Terjadi Saat Debt Collector Coba-Coba Konsumsi Sabu Demi Tambah Nyali

Debt Collector ini mengonsumsi sabu dua minggu sekali bahkan satu minggu sekali jika ia mendapatkan banyak bonus dari perusahaannya

Liputan6.com, Kebumen - Pria berinisial NN (37) asal Kelurahan Wonokriyo Kecamatan Gombong Kebumen bekerja sebagai penagih utang alias debt collector. Sebagai penagih utang, NN dituntut tampil gahar agar sasaran berpikir seribu kali sebelum mangkir dari kewajiban membayar.

Namun nyatanya NN tak segahar yang ia harapkan. Ia butuh sesuatu untuk mendongkrak performanya agar tetap gahar di mata debitur. Dia memilih sabu.

"Saya sejak tahun 2015 sudah memakai sabu," kata NN.

Ia mengaku nyalinya makin kuat jika mengkonsumsi sabu. Ia rutin mengonsumsi sabu dua minggu sekali bahkan satu minggu sekali jika ia mendapatkan banyak bonus dari perusahaannya.

"Awalnya saya ditawari teman. Sekarang beli sendiri," ucapnya.

NN merupakan residivis kasus perjudian pada tahun 2015. Pengadilan Negeri Kebumen memvonis NN bersalah dan menjatuhkan sanksi kurungan penjara selama 1 tahun.

"Sejak dulu saya mudah sih, mendapatkan barang itu (sabu). Dulu per paket harganya 200 ribu. Sekarang mahal," kata dia.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tertangkap Polisi

Kali ini NN juga tak begitu mujur. Tak diduga, ia tertangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

Polisi menemukan paket sabu seberat 1,4 gram di saku celana jins yang ia kenakan. Ia ditangkap di rumah kostnya di Sempor, Kamis (15/10/2020) pukul 22.00 WIB.

"Kita geledah tersangka, kita dapati barang bukti ini," ujar Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Paryudi sambil menunjuk barang bukti Sabu, Minggu (1/11).

Pengakuan tersangka, sabu yang disimpan dalam plastik klip transparan tersebut adalah miliknya. Ia memperoleh sabu dari seseorang.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.