Sukses

Libur Panjang, Pemprov Riau Wajibkan Warga 'Rapid Test' Jika Keluar Masuk Kota

Pemerintah Provinsi Riau mewajibkan rapid test bagi warga dan tes swab Covid-19 bagi PNS yang keluar kota saat liburan panjang.

Liputan6.com, Pekanbaru - Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan surat edaran bagi masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait libur panjang dari 28 hingga 31 Oktober 2020. Intinya, masyarakat diimbau tak keluar kota sebagai bentuk upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Riau.

Khusus ASN, Syamsuar meminta kepala dinas mengontrol jajarannya. Tidak boleh ada yang keluar kecuali urusan mendesak dengan syarat wajib melakukan tes swab Covid-19 terlebih dahulu.

"Itu pakai biaya pribadi, baik sebelum pergi atau sebelum pulang nantinya," kata Syamsuar di Pekanbaru, Senin petang, 26 Oktober 2020.

Jika hasil swab positif, pegawai tadi tidak diizinkan keluar dan wajib menjalani isolasi di fasilitas yang sudah disediakan pemerintah. Syamsuar menyebut akan ada sanksi bagi yang bandel tapi tak menyebut seperti apa hukumannya.

Sementara bagi yang negatif, Syamsuar meminta selalu menerapkan protokol kesehatan di luar daerah. Masker jangan sesekali dilepaskan jika beraktivitas di luar, rajin mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

"Kepala daerah dan Satgas harus memantau pergerakan PNS di lingkungannya masing-masing selama libur nasional dan cuti bersama," tegas Syamsuar.

Sementara bagi masyarakat biasa, Syamsuar mewajibkan rapid test. Warga baru boleh keluar kota dengan menunjukkan hasil rapid test dan otomotis dilarang kalau tidak melengkapinya.

Untuk mengetahui pergerakan PNS dan warga ini, Syamsuar menyebut sudah mengaktifkan posko pemeriksaan di perbatasan, baik itu perbatasan Sumatra Barat, Sumatra Barat, dan Jambi.

"Jika tidak ada surat rapid test, maka wajib melakukannya di posko dengan biaya pribadi. Kalau tidak mau, maka akan diarahkan untuk kembali lagi ke daerah asalnya," sebutnya.

Syamsuar menjelaskan, posko perbatasan mengantisipasi Covid-19 di Riau ini diisi petugas gabungan dari Satpol PP, dinas kesehatan dan dinas perhubungan. Posko tersedia sarana pemeriksaan rapid test.

"Petugas di lapangan wajib dilengkapi alat pelindung diri," sebut Syamsuar.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.