Sukses

Tuntut Kenaikan Upah Minimum, Buruh di Jabar Bakal Demo Besok

Buruh di Jawa Barat meminta kenaikan upah sebesar 8 persen untuk upah minimum pada 2021 nanti.

Liputan6.com, Bandung - DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat meminta kenaikan upah sebesar 8 persen untuk upah minimum pada 2021 nanti. Permintaan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor Disnakertrans Jabar, Selasa (27/10/2020).

Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, tuntutan tersebut akan dihadiri sekitar 3.000 perwakilan anggota serikat pekerja atau buruh di Jabar dalam aksi demonstrasi di Gedung Sate dan Kantor Disnakertrans.

Ia mengatakan, bahwa pada 1 November 2020, gubernur paling lambat menetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan 21 November 2020 menatapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Di Jawa Barat, rapat pleno untuk menentukan UMP 2021 akan dilaksanakan pada 27 Oktober 2020.

"Bahwa berdasarkan hasil rapat serikat buruh/pekerja di tingkat Jawa Barat akan melakukan aksi unjuk rasa pada 27 Oktober 2020 di kantor Gubernur dan Disnakertrans Jabar dengan lima tuntutan," kata Roy dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2020).

Ia menyatakan, tuntutan pertama yaitu menolak UMP 2021 dengan alasan bahwa yang berlaku di Jawa Barat adalah UMK dan UMSK (Upah Minimum Minimum Sektoral Kota/Kabupaten) Jawa Barat tidak membutuhkan UMP.

Kedua, mendesak Ridwan Kamil menetapkan UMK 2021 minimal kenaikan sebesar 8% dengan dasar pertimbangan kenaikan upah lima tahun terakhir sejak adanya PP 78 THN 2015 rata-rata 5% dan proyeksi pertumbuhan ekonomi pada 2021.

"Karena UMK 2021 walaupun ditetapkan 2020 tapi berlaku di Januari 2021 maka perhitungan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021 bisa dijadikan dasar untuk menetapkan upah minimum tahun 2021," ujarnya.

Selain menuntut kenaikan upah di Jabar, Roy menuturkan bahwa aksi demo besok juga akan menyampaikan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Kita menuntut Presiden RI untuk segera menerbitkan Perpu untuk mencabut atau membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja karena sangat cacat formil dan materil serta sangat merugikan kaum buruh," kata Roy.

Di samping itu, buruh juga mendesak revisi surat keputusan (SK) UMSK Bekasi dan Bogor 2020 dengan alasan yang ditetapkan oleh gubernur tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota Bekasi dan Bogor. Banyak kode KBLI yang dihapus serta berlakunya UMSK dalam Kepgub sejak tanggal ditetapkan.

Dengan demikian maka kenaikan upah minimum untuk daerah yang ada diktum tersebut hanya naik sejak Oktober s/d Desember 2020 sedangkan prinsip upah minimum itu berlaku sejak Januari 2020.

Pihak buruh juga meminta agar penetapan UMSK Karawang 2020 sesuai rekomendasi bupati karena hasil rapat pleno Depeprov Jabar kemarin tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati Karawang. Roy menyebutkan, banyak perusahaan yang tidak masuk dalam berita acara Depeprov Jabar ke Gubernur maka kita minta agar gubernur menetapkan UMSK Karawang 2020 sesuai rekomendasi bupati.

Selain aksi di Gedung Sate dan Kantor Disnakertrans Jabar, Roy menuturkan bahwa pihaknya juga sedang mempersiapkan aksi secara serentak di setiap daerah dalam meminta bupati/wali kota untuk merekomendasikan kenaikan UMK 2021.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.