Sukses

Kronologi Pembunuhan Jurnalis di Mamuju Tengah dengan 17 Luka Tusuk

Terungkap, motif pembunuhan jurnalis DL yang jasadnya ditemukan dengan 17 luka tusuk pada 20 Agustus 2020 lalu.

Liputan6.com, Mamuju Tengah - Polda Sulawesi Barat merilis kasus pembunuhan jurnalis DL (28) yang jasadnya ditemukan dengan 17 luka tusuk pada 20 Agustus 2020 lalu. Terungkap, motif pembunuhan korban karena kasus pelecehan terhadap seorang perempuan.

Polisi menangkap enam orang tersangka, yakni, Sy (32), Nw (32), Dn (20), Hd (18), AB (25) dan Il (19) di tempat berbeda. Para pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang melecehkan K yang masih bersaudara dengan dua orang tersangka.

Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol Eko Budi Sampurno mengatakan, peristiwa ini berawal saat K mengendarai motor melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Kecamatan Karossa sekitar pukul 23.00 Wita. Di saat bersamaan DL yang melakukan perjalanan dari Pasangkayu, mendapati K sendirian tengah berkendara.

"Korban dan perempuan K tidak saling kenal, ketika K pulang kerja naik motor diganggu korban, jilbabnya ditarik hingga mau hampir terjatuh dari motor," kata Eko saat konferensi pers di Polres Mamuju Tengah, Rabu (21/10/2020).

Lanjut Eko, saat diganggu korban, K lalu berusaha mencari pertolongan dan sempat singgah di salah satu bengkel di Karossa untuk menelepon saudaranya, yakni tersangka Sy. Tak terima adiknya diganggu, Sy yang sedang nongkrong di sebuah salon bersama teman dan sepupunya langsung mengejar DL.

"Berbekal ciri-ciri yang disampaikan adiknya para tersangka mengejar korban. Ada yang mengejar dan ada yang menusuk, yang menusuk dua orang. Tak ada perencanaan sebelum, tersangka hanya meresa kesal," ujar Eko.

Eko mengungkapkan bahwa pembunuhan jurnalis tersebut spontan dilakukan keenam tersangka, karena saudara dua orang pelaku diganggu oleh korban dalam perjalanan dari Pasangkayu. Masing-masing tersangka sudah bisa dibuktikan perannya, siapa yang mengejar, siapa yang memukul kepala korban, bahkan siapa yang menusuk.

"Sudah diakui oleh masing-masing pelaku dan dikaitkan juga dengan barang bukti," ungkap Eko.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi di antaranya empat sepeda motor milik pelaku, satu motor milik korban, dan enam handphone milik para pelaku. Sementara itu, handpone milik korban sampai saat ini belum ditemukan.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs 170 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Eko.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.