Sukses

Alasan Mobil Ambulans Dipakai Warga Palembang untuk Hantaran Pernikahan

Tim Polrestabes Palembang akhirnya menindak supir dan tuan rumah perhelatan pernikahan yang menggunakan mobil ambulans untuk membawa hantaran pernikahan.

Liputan6.com, Palembang - Viralnya video mobil ambulans yang digunakan untuk mengangkut barang hantaran resepsi pernikahan di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Awalnya mobil ambulans melintasi Jembatan Musi IV Palembang menuju ke lokasi pesta di Lorong Assegaff Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang Sumsel, menggunakan alarm sirine.

Namun ternyata, mobil ambulans berplat BG 1164 RI tersebut, membawa hantar-hantaran pernikahan. Bahkan dilengkapi dengan petugasnya yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) baju hazmat lengkap.

Video tersebut awalnya diposting di media sosial (medsos) Instagram milik @aliaalkff berdurasi 49 detik. Mobil ambulans tersebut ternyata milik Yayasan Hamami, yang berlokasi di Jalan Punai II Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Tim Polrestabes Palembang akhirnya menilang mobil tersebut dan memanggil supir mobil ambulans dan tuan rumah hajatan.

Supir mobil ambulance Ahmad Hanif (31) mengucapkan permohonan maaf secara pribadi dan mewakili keluarga pengantin, atas viralnya video tersebut.

"Kami memohon maaf atas video tersebut. Kami bawa mas kawin pengantin menggunakan mobil ambulans. Itu semua kami lakukan karena keterbatasan transportasi saja," ucapnya, Rabu (21/10/2020).

Untuk penggunaan baju APD yang dipakai pada saat kejadian, dia mengatakan hal itu dilakukan kareana ingin mengikuti protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Yakin Rusdi menuturkan, timnya melihat mobil Ambulans yang dioperasikan tidak sesuai peruntukannya.

"Mobil ambulans ini membawa hantaran pernikahan, dengan menggunakan sirine dan lampu rotator warna merah melintas di atas Jembatan Musi IV Palembang," ujarnya.

Menurutnya, lampu rotator pada mobil ambulans digunakan agar mendapatkan jalur prioritas, karena membawa orang sakit atau jenazah.

Namun penggunaan mobil ambulans dengan lampu rotator dan sirine tersebut, sangat menyalahi aturan dan tidak pantas dilakukan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tilang Mobil Ambulans

Atas pelanggaran yang dilakukan supir mobil ambulans, petugas mengambil tindakan tegas, sebagaimana diatur dalam pasal 307 Undang Undang (UU) Lalulintas

"Kami memberikan sanksi tilang ke supir itu, tapi tidak menyita mobil tersebut karena berbagai pertimbangan. Untuk supir dan tuan rumah hajatan, diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan. Semoga hal seperti ini tidak terulang lagi,” katanya.

Ditambahkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel Lesty Nuraini mengatakan, mereka sudah berkoordinasi dengan Dinkes Kota Palembang terkait adanya hal ini.

Dan menurutnya, hal ini tidak etis dan tidak layak dilakukan, mengingat mobil ambulans digunakan sebagai transportasi pasien.

"Ini adalah wilayah Kota Palembang, karena itu kami sudah tanyakan terkait hal ini kepada Dinkes Kota Palembang. Walau punya swasta, tapi tidak diperbolehkan mobil ambulans dipakai sembarangan. Apalagi terlihat petugas menggunakan APD baju hazmat," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.