Sukses

Ketika Menteri KKP Edhy Ikut Bicara soal Kebijakan 'Tenggelamkan Kapal' Susi Pudjiastuti

Mengambil judul Analisis Kemanfaatan Permen-KP Nomor 2 tahun 2015, Suatu Perspektif Sosial Ekonomi Masyarakat, Saksono mempertanyakan keuntungan menenggelamkan serta meledakkan kapal-kapal tersebut.

Liputan6.com, Manado - Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti yang menenggelamkan dan meledakkan kapal-kapal asing pencuri ikan dikritisi oleh mahasiswa program doktor di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado. Menariknya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi penguji eksternal dalam ujian promosi doktor ini.  

Dalam disertasinya, mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Kelautan Unsrat Manado Pung Nugroho Saksono membedah tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Mengambil judul Analisis Kemanfaatan Permen-KP Nomor 2 tahun 2015, Suatu Perspektif Sosial Ekonomi Masyarakat, Saksono mempertanyakan keuntungan menenggelamkan serta meledakkan kapal-kapal tersebut.

"Untungnya bagi kita apa? Hanya satu, Indonesia dinilai tegas di mata negara lain," ujar Saksono saat mempertahankan disertasinya di depan tim penguji, Selasa (20/10/2020).

Dia menjabarkan, dengan kebijakan itu sebenarnya kapal yang sudah dalam putusan inkrah itu malah dimusnahkan, diledakkan berkeping-keping. Argumentasi dari kebijakan itu adalah kalau kapal itu ditenggelamkan akan menjadi rumah ikan.  

"Yang terjadi malah mengganggu kapal lain, karena kapal itu melayang di dalam air dan menghancurkan terumbu karang," ujar Saksono menjawab pertanyaan salah satu penguji terkait ada 488 kapal yang ditenggelamkan dan diledakkan pada era Menteri Susi Pudjiastuti.

Saksono yang adalah Direktur Pemantauan dan Operasi Armada (POA) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini menambahkan, akan lebih bermanfaat jika kapal-kapal itu diserahkan ke perguruan tinggi yang punya Program Studi Kelautan karena bisa dijadikan fasilitas belajar dan praktik lapangan.

"Ketimbang diledakkan, kan malah merusak lingkungan," ujar Saksono yang pernah menjabat sebagai Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, Sulut.

Pendapat Saksono ini didukung oleh Edhy Prabowo. Menurutnya, Permen Nomor 2 tahun 2015 itu banyak ditolak oleh nelayan seperti yang terjadi di Pantura. Juga sangat disayangkan, jika kapal-kapal yang berperkara dan sudah memiliki status putusan hukum tetap atau inkrah malah ditenggelamkan.

"Disertasi ini sangat bermanfaat, karena mengkaji sebuah kebijakan secara ilmiah. Ini juga menjadi referensi bagi pemerintah saat ini," ujar Edhy Prabowo.   

Dia mengatakan, kebijakan menenggelamkan kapal masih akan tetap dilakukan bagi kapal asing yang mencuri ikan di wilayah Indonesia dan melakukan perlawanan saat ditangkap. Namun, untuk kapal-kapal yang sudah ada putusan inkrah dari Pengadilan, sangat disayangkan untuk ditenggelamkan.   

"Biaya penenggelaman 1 kapal bisa mencapai Rp1 miliar. Lebih bermanfaat kita serahkan ke kampus untuk alat latih bagi mahasiswa," ujarnya.

Terkait itu, KKP siap berkolaborasi dengan kampus-kampus untuk menjadikan kapal itu sebagai alat latihan. Edhy Prabowo mengatakan, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan sudah menyetujuinya.

“Kita mulai dengan penyerahan ke kampus Unsrat untuk kapal-kapal yang berada di Bitung. Selanjutnya untuk berbagai kampus di Indonesia, ini akan lebih bermanfaat," dia memungkasi.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.