Sukses

Kebangetan, Polisi di Rokan Hilir Edarkan Narkoba dan Rajin Merekap Transaksinya

Seorang oknum polisi di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ditangkap karena diduag mengedarkan narkoba jenis sabu.

Liputan6.com, Pekanbaru - Bukannya ikut memberantas, seorang oknum polisi di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, justru ikut mengedarkan narkoba jenis sabu. Peran tersangka inisial RA ini terungkap setelah kaki tangannya lebih duluan tertangkap.

Kapolres Rokan Hilir Ajun Komisaris Besar Nurhadi Ismanto tak menampik satu anggota tertangkap karena narkoba. Dia menyebut pria berumur 35 tahun itu tengah ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres.

Nurhadi menerangkan, polisi terlibat narkoba ini berawal dari keresahan warga di Jalan Balam, Kecamatan Bangko Pusako, karena ada perempuan inisial SU menjual sabu. Masyarakat tak ingin lebih banyak warga terjerumus.

Keresahan ini ditindaklanjuti Polres sehingga tertangkaplah SU. Perempuan ini menyebut menjual narkoba bekerja sama dengan seorang anggota polisi.

"RA akhirnya tertangkap di kontrakan di daerah Simpang Solah," kata Nurhadi.

Kepada penyidik, RA mengakui memang ada kerjasama jualan narkoba dengan SU. Dari RA, disita satu kantong plastik berisi beberapa paket sabu siap jual.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada Buku Rekap Transaksi Narkoba

Petugas juta menggeledah kamar RA sehingga ditemukan beberapa paket sabu lagi di dalam brangkas miliknya. Polisi juga menyita dua buku catatan berisi daftar transaksi narkoba.

"Mobilnya juga digeledah dan ditemukan beberapa paket sabu lagi," kata Nurhadi.

Perhitungan petugas, ada 117 gram sabu bernilai ratusan juta disita dari tersangka. Diapun tak menampik narkoba yang disita itu merupakan miliknya dan akan diedarkan di Rokan Hilir.

Nurhadi menyatakan, pihaknya dalam memberantas narkoba tidak pandang bulu. Pasalnya narkoba merupakan kejahatan luar biasa dan negara menyatakan perang terhadapnya.

"Tersangka terancam hukuman seumuran hidup dan bisa juga 20 tahun penjara," ucap Nurhadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.