Sukses

Wakca Balaka Kecam Penangkapan Pelajar dalam Demo Tolak Omnibus Law

Pemberangusan hak pelajar untuk menyampaikan pendapat di muka umum melanggar hak yang diatur dalam konstitusi Republik Indonesia

Liputan6.com, Bandung - Forum Advokasi Keterbukaan Informasi Jawa Barat, Wakca Balaka mengecam aksi penangkapan terhadap sejumlah pelajar di berbagai tempat yang akan mengikuti aksi penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh polisi. Alasannya, pelajar memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat.

Menurut juru bicara Wakca Balaka Ari Syahril Ramadhan pemberangusan hak pelajar untuk menyampaikan pendapat di muka umum melanggar hak yang diatur dalam konstitusi Republik Indonesia. Itu termasuk pelajar yang mengikuti demo tolak Omnibus Law.

"Polisi tak memiliki kewenangan untuk mencegah pelajar ikut bergabung dengan massa aksi lainnya. Apalagi sampai melakukan penangkapan terhadap pelajar yang akan mengikuti aksi massa," ujar Ari dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Kamis, 15 Oktober 2020.

Selain itu Ari menegaskan, kelompoknya juga mengecam tindakan polisi yang mengancam akan melakukan pencatatan identitas dan data pelajar yang tertangkap akan mengikuti aksi penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Sehingga data mereka terekam dalam catatan kriminalitas kepolisian.

Ari menuturkan ancaman tidak bakal dapat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sehingga akan kesulitan mencari kerja kelak, merupakan sebuah metode busuk yang sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manuasia.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tranparansi Proses Hukum Terhadap Anak

"Menakut-nakuti pelajar untuk menggunakan hak politik jelas pendidikan politik yang buruk. Membunuh masa depan demokrasi," kata Ari.

Wakca Balaka juga mendesak polisi untuk memproses anak yang tertangkap karena diduga melakukan tindakan kriminal selama massa aksi, sesuai dengan regulasi proses hukum terhadap anak yakni Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak (SPA).

Ari menuntut polisi harus berani transparan dalam menjalankan proses hukum kepada anak. Kepolisian juga harus mengambil tindakan jika diketahui ada kesalahan prosedur atau dugaan kekerasan oleh polisi terhadap anak.

"Kami juga mendesak pemerintah untuk mematuhi prinsip keterbukaan dalam setiap proses legislasi. Setiap proses perancangan hingga pengesahan produk hukum dan kebijakan wajib terbuka kepada publik dan melibatkan publik," jelas Ari. 

Wakca Balaka merupakan forum advokasi keterbukaan informasi yang terdiri dari sekumpulan kelompok masyarakat sipil di Provinsi Jawa Barat yang mendedikasikan diri, guna mewujudkan hak konstitusionalnya sebagai warga negara atas informasi dalam penyelenggaran urusan publik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.