Sukses

KPUD Sumsel Pastikan Tidak Ada Intervensi Diskualifikasi Paslon Petahana Ogan Ilir

Paslon petahana di Pilkada Ogan Ilir didiskualifikasikan oleh KPUD Ogan Ilir Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), resmi mendiskualifikasikan kepesertaan pasangan calon (paslon) Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

Ketua KPUD Sumsel Kelly Mariana mengatakan, tidak ada intervensi dalam keputusan diskualifikasi paslon petahana, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ogan ilir tersebut.

"Kami memang menerima laporan dari KPUD Ogan Ilir, sudah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu pada Senin (5/10/2020) kemarin,” ucapnya, Rabu (14/10/2020).

Keesokan harinya, KPUD Ogan Ilir melaporkan dan berkonsultasi ke KPUD Sumsel. Serta mendiskusikan langkah apa yang harus dilakukan dan mengkaji, segala sesuatu sesuai regulasi yang berlaku.

Pihak KPUD Ogan Ilir juga menyarankan untuk meminta masukan dari beberapa ahli hukum, serta berkonsultasi ke KPU pusat.

“KPUD Ogan Ilir akhirnya mengambil keputusan, setelah proses kajian yang panjang selama sepekan,” katanya.

Setelah Surat Keputusan (SK) diskualifikasi paslon petahana terbit, pada Selasa (13/10/2020) malam KPUD Ogan Ilir datang untuk melaporkan.

Menurutnya, rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir sudah dilaksanakan oleh KPUD Ogan Ilir. Namun KPUD Sumsel juga sudah melayangkan beberapa pertanyaan, terkait SK KPUD Ogan Ilir tersebut.

“Kami juga mengajukan beberapa pertanyaan, misalnya apakah keputusan itu sudah melalui langkah-langkah yang sudah dikaji, sudah dicek terlebih dahulu atau masukan-masukan dari ahli hukum. Dan semuanya sudah dilakukan oleh KPUD Ogan Ilir,” ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diskualifikasi Paslon Petahana

Hasil keputusan mendiskualifikasi paslon petahana, lanjut Kelly, adalah murni keputusan KPUD Ogan Ilir.

Ketua KPUD Sumsel juga menegaskan, bahwa dalam keputusan tersebut tidak ada intervensi dari pihaknya.

Diungkapkannya, semua kegiatan paslon Ilyas - Endang terpaksa dihentikan sampai ada putusan yang inkrah, dari lembaga peradilan tempat kasus ini digugat.

"Semua kegiatan berkaitan tahapan pilkada ataupun kampanye partai, dihentikan,” katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.