Sukses

Membongkar Sindikat Prostitusi Online Gadis Remaja di Minahasa Selatan

Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan AKP Rio Gumara mengungkapkan, jajarannya masih terus melakukan upaya penyelidikan lanjutan terkait kemungkinan adanya tersangka lainnya.

Liputan6.com, Manado - Polres Minahasa Selatan mengungkap kasus human trafficking atau perdagangan orang, Rabu (07/10/2020), berupa prostitusi online. Kasus ini menggunakan aplikasi online dengan melibatkan gadis di bawah umur.

“Kasus trafficking dengan menggunakan aplikasi online media sosial, menawarkan, menyediakan perempuan di bawah umur untuk kegiatan prostitusi. Lokasinya di salah satu penginapan di Amurang, Minahasa Selatan,” ungkap Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere didampingi Kapolsek Amurang Iptu Wensy Saerang.

Awalnya telah menangkap seorang tersangka human trafficking berinisial VB alias Vicky (24), kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan lagi dua tersangka lainnya berinisial RT alias Riki (23) dan tersangka RS alias Rizal (26). Ketiganya warga Desa Ranoketang Tua, Kecamatan Amurang.

Saerang mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka yang ditangkap ini memiliki peran masing-masing dalam kegiatan prostitusi online.

Tersangka RT ini berperan sebagai penjual wanita-wanita yang dijadikan PSK kepada para pelanggan, yang dipasarkan melalui sebuah aplikasi online. Sementara tersangka RS berperan sebagai driver pengangkut para wanita-wanita yang dijadikan PSK.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemungkinan Tersangka Lain

“Dia juga berperan sebagai perekrut perempuan yang akan dijadikan PSK, sementara untuk tersangka VB mengeksekusi proses transaksi di lokasi yang telah ditentukan,” ujar Kapolsek.

Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan AKP Rio Gumara mengungkapkan, jajarannya masih terus melakukan upaya penyelidikan lanjutan terkait kemungkinan adanya tersangka lainnya.

“Kami masih terus melakukan upaya penyelidikan untuk mendalami kasus trafficking ini,” ujarnya.

Para tersangka yang semuanya warga Minahasa Selatan ini dijerat dengan Pasal 1, 2 dan 10 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.