Sukses

Akhir Pelarian Pasutri Terdakwa Kasus Narkoba Usai Buron Selama 4 Tahun

Sang istri tertangkap lebih dulu di Parepare, sedangkan suaminya menyusul tertangkap di Makassar.

Liputan6.com, Mamuju - Tim intelijen Kejati Sulawesi Barat menangkap Herianto buronan kasus narkoba Kejari Mamasa selama 4 tahun. Herianto merupakan suami terdakwa lainnya atas kasus yang sama, yakni Rosalinda, yang ditangkap di Parepare, Sulawesi Selatan pada 3 Oktober 2020 lalu.

Kajati Sulawesi Barat Johny Manurung mengatakan, terdakwa diamankan di Kantor Balai Rehabilitasi BNN Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu, 7 Oktober 2020. Ia ditangkap setelah Kejati Sulawesi Barat melakukan perburuan dari pengembangan informasi yang diperoleh usai menangkap istri terdakwa.

"Setelah mendapat informasi bahwa DPO berada di Makassar, kami kemudian berkoordinasi dengan Kejati Sulsel. Setelah dilakukan pengecekan DPO diketahui berada di Balai Rehabilitasi BNN Sulsel," kata Johny kepada wartawan di Mamuju, Kamis (08/10/2020).

Johny melanjutkan, terdakwa kemudian dijemput dan dibawa oleh Kejari Mamasa dengan pengamanan Tim Intelejen Kejati Sulawesi Barat. Terdakwa akan menjalani proses sidang atas perbuatan yang dia lakukan.

"Saat ini kedua DPO telah berada di pihak Kejari Mamasa untuk menjalani proses penyelesaian perkara," Johny menerangkan.

Johny mengungkapkan, pasangan suami istri ini sempat buron selama 4 tahun atas kepemilikan 3 gram sabu. Keduanya berhasil melarikan diri usai pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Polewali Mandar (Polman) dengan modus terdakwa Rosalinda berpura-pura sakit.

"Keduanya sempat menjalani persidangan pada 2016 lalu di Pengadilan Negeri Polewali Mandar," tutup Johny.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.