Sukses

Kejati Riau Temukan Bukti Penyelewengan Hibah di Pemkab Siak

Kejati Riau menemukan bukti dugaan korupsi pada hibah dan bansos di Kabupaten Siak sehingga kasusnya naik ke penyidikan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menemukan bukti dugaan korupsi hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Siak. Kasus yang membuat puluhan pejabat di Pemerintah Provinsi Riau dan Pemkab Siak ini diperiksa naik statusnya ke penyidikan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi mengakui pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan dalam kasus ini. Menyusul surat ini, penyidik kembali memanggil sejumlah pihak.

"Lupa saya siapa saja yang dipanggil, nanti saya lihat lagi surat perintahnya," ucap Hilman tak merincikan siapa saja pihak dipanggil, Rabu petang, 7 Oktober 2020.

Hilman menyebut proses penyidikan ini masih umum atau pemeriksaan saksi-saksi. Belum diketahui siapa orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, pada Rabu pagi, penyidik memanggil mantan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, serta dua orang lainnya bernama Ulil Amei dan Ikhsan. Ketiganya merupakan merupakan pengurus Partai Golkar Siak.

Ikhsan merupakan Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Riau, Indra sebagai Ketua DPD II Golkar Siak dan Ulil sebagai Wakil Sekretaris Bapilu Golkar.

Ketiganya tidak dipanggil terkait jabatan di partai, melainkan kapasistasnya sebagai pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Karang Taruna Kabupaten Siak.

Indra sudah beberapa kali dipanggil. Panggilan pertama dan kedua saat kasus ini masih penyelidikan.

Selama kasus ini diusut, Kejati Riau sudah memeriksa Sekretaris Daerah Riau Yan Prana Indra Jaya. Orang nomor satu di kalangan ASN Riau ini pernah menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah serta Kepala Bappeda di Siak.

Sejak kasus ini bergulir, Kejati Riau selalu menjadi sasaran demonstrasi mahasiswa. Mereka mendesak agar kasus ini menemukan orang bertanggungjawab karena merugikan negara.

Mahasiswa menyebut anggaran hibah dan bansos itu dianggarkan 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Berikutnya penyimpangan di Dinas Cipta Karya Rp1,07 miliar dan di Sekretariat Daerah Pembakaran Siak sebesar Rp40,6 miliar.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.