Sukses

Baru Dibangun, Turap Senilai Rp6 Miliar di Destinasi Wisata Danau Tajwid Roboh

Bangunan turap bernilai Rp6 miliar di kawasan wisata Danau Tajwid Kabupaten Pelalawan roboh setelah selesai dibangun sehingga dilirik Kejati Riau.

Liputan6.com, Pekanbaru - Bangunan turap di kawasan wisata Danau Tajwid Kabupaten Pelalawan roboh. Padahal, proyek bernilai Rp6 miliar ini terbilang baru sehingga mengundang perhatian penyelidik Kejati Riau.

Sudah dua kali tim Pidana Khusus Kejati Riau ke lokasi yang digadang-gadang sebagai destinasi wisata andalan di Pelalawan itu. Petugas juga membawa ahli untuk melihat bangunan yang roboh.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi menjelaskan, anggotanya turun ke lokasi untuk mengetahui apakah bangunan yang dikerjakan PT Raja Oloan (RO) sengaja dirobohkan atau tidak.

"Atau karena ada penyebab lain, makanya dibawa ahli ke lokasi," sebut Hilman, Rabu petang, 7 Oktober 2020.

Selain itu, penyelidik juga memanggil pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pelalawan. Mereka diminta keterangan soal pengejaan proyek bersumber dari APBD itu.

Informasi dirangkum, proyek ini pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan karena adanya kelebihan bayar oleh dinas tersebut. PT RO diminta mengembalikan uang itu tapi perusahaan belum melakukan.

PT RO beralasan pihak dinas belum membayar penuh pengerjaan proyek tahun 2018 itu. Pengakuan pihak perusahaan ada Rp4 miliar utang Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

PT RO menempuh jalur hukum dan menggugat perdata Pemkab Pelalawan. Pengadilan memutuskan Pemkab wajib membayar sisa uang pekerjaan proyek.

"Putusan perdatanya, Dinas PUPR Pelalawan diwajibkan membayar sisa uang pekerjaan sebanyak Rp4,2 miliar lebih," ucap kuasa hukum PT RO, Eva Nora SH.

Eva merincikan, nilai tagihan yang belum dibayarkan dikurangi denda keterlambatan sebesar Rp4.016.539.087,65. Kerugian materi lainnya yakni bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayarkan itu, sebesar Rp240.992.345,259,.

Menurut Eva, perbuatan Pemkab Pelalawan pada Dinas PUPR yang tidak membayar merupakan bentuk iktikad buruk. Hal tersebut dikarenakan tidak melaksanakan rekomendasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"BPK menyatakan hasil pekerjaan tersebut sudah selesai 100 persen, memang ada denda keterlambatan senilai Rp70.573.776,57 tapi gimana mau dibayarkan, sedangkan kewajiban tergugat saja tidak dilakukannya," jelas Eva.

Atas putusan ini, Pemkab Pelalawan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.