Sukses

Sekali Mendayung, Polisi Tangkap Tersangka Penggelapan Mobil Sekaligus Kurir Narkoba

Polresta Pekanbaru menangkap tersangka penggelapan mobil yang ternyata menjadi kurir narkoba 13 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polsek Bukit Raya dan Polresta Pekanbaru terlibat kejar-kejaran dengan pelaku penggelapan mobil. Tersangka DE alias Doni (36) dan AS alias Adit (21) melalui beberapa jalan di Kota Bertuah hingga mengarah ke Jalan Lintas Timur untuk kabur.

Petugas akhirnya mengontak Polsek Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan untuk menutup jalur tersebut. Keduanya kemudian tertangkap di Jalan Pasir Putih, sebelum masuk ke jalan lintas itu.

Menurut Kapolresta Pekanbaru Komisaris Nandang Mu'min Wijaya, anggotanya menemukan benda mengejutkan dalam mobil Toyota Innova BG 1605 UT. Keduanya selain pelaku menggelapkan mobil ternyata juga kurir narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

"Ada 13 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi dalam mobil itu," kata Nandang, Kamis petang, 1 Oktober 2020.

Selain narkoba, kedua tersangka juga kedapatan memiliki 2 senjata api jenis FN dan revolver. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar karena Jalan Pasir Putih berada di wilayah hukum polsek tersebut.

Selain penggelapan mobil, keduanya juga dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba karena kepemilikan sabu dan pil ekstasi. Petugas juga akan menerapkan Undang-Undang Darurat karena kepemilikan senjata api.

Untuk kasus ini, Kejaksaan Negeri Kampar sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik polisi.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kampar Sabar Gunawan menyebut SPDP itu tertera kronologis perkara, barang bukti kejahatan, termasuk satu unit mobil yang digunakan membawa narkoba.

"Pokoknya seperti kronologis, semua barang bukti, lengkap (dicantumkan dalam SPDP)," sebut mantan Kasubbag Pembinaan Kejari Kepulauan Meranti itu.

Setelah menerima SPDP ini, Sabar menyebut segera menunjuk jaksa peneliti untuk menelaah berkas perkara jika telah dilimpahkan penyidik. Penelaahan itu dilakukan untuk memastikan syarat formil dan materil perkara terpenuhi.

"Harapannya segera dilimpahkan berkasnya, jika dalam waktu 30 hari belum dilimpahkan, kami akan mempertanyakan hasil penyidikan dengan mengirimkan P-17," kata Sabar.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.