Sukses

Alasan Covid-19, Polisi Bali Larang Aksi Demo Dukung Jerinx SID

Massa menggelar aksi bebaskan Jerinx di depan PN Denpasar harus dibubarkan polisi.

Liputan6.com, Denpasar - Ratusan pendukung drummer Superman Is Dead, Jerinx yang tengah tersandung kasus hukum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar harus menelan kekecewaan lantaran aksi demontrasi mereka dihalau aparat kepolisian. Massa aksi yang datang dari arah pertokoan Udayana Denpasar itu tak diperkenankan melanjutkan aksi demonstrasinya untuk mendukung persidangan pemilik nama asli I Gede Ary Astina tersebut.

Belum jauh melakukan aksi long march, mobil komando kelompok yang menamakan diri Aliansi Kami Bersama JRX itu dialihkan oleh aparat kepolisian ke RSAD yang tak jauh dari PN Denpasar.

Meski di lingkungan rumah sakit, para pendukung Jrx tetap menggelar orasi sembari bernegosiasi dengan pihak kepolisian. Buntu, mereka pun membacakan sikap di depan rumah sakit di bawah naungan Kodam IX/Udayana tersebut.

Rupanya, aparat kepolisian melarang mereka melanjutkan aksi unjuk rasa untuk menuntut pembebasan Jrx tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, Ketua Frontier Bali Made Krisna Dinata menuntut Ketua PN Denpasar untuk mengganti majelis hakim yang menyidangkan kasus Jerinx karena dinilai melanggar KUHAP pada persidangan sebelumnya.

Mereka juga menuntut PN Denpasar agar melaksanakan sidang Jerinx secara tatap muka langsung dan menuntut Ketua PN Denpasar dan majelis hakim agar tidak berada dalam tekanan kepentingan apapun.

Setelah pernyataan sikap, massa di depan RSAD akhirnya membubarkan diri. Pentolan Aliansi Kami Bersama Jerinx, I Nyoman Mardika memaparkan, aksi demonstrasi kali ini hanya berlangsung singkat bukan berarti menyerah.

"Hari ini kita tidak menyerah. Kita akan tetap menyusun agenda aksi berikutnya," ujar Mardika, Selasa (29/9/2020).

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntut Bebaskan Jerinx

Mardika memaparkan alasan polisi melarang mereka melanjutkan aksi unjuk rasa. Katanya, pandemi Covid-19 menjadi alasan utama tak diperkenankannya mereka melanjutkan aksi dukungan kepada Jerinx.

"Kalau kali ini kita dilarang melakukan aksi dengan alasan penyebaran Covid-19, bagaimana dengan proses pilkada nanti? Apakah aparat berani untuk melarang atau membubarkan?" tanya dia.

Kendati begitu, beberapa kelompok massa aksi dengan jumlah yang lebih sedikit yang datang dari arah berbeda berhasil merangsek ke depan PN Denpasar. Mereka yang datang dari Jalan Sudirman Denpasar berhasil menuju depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yang bersebelahan dengan PN Denpasar untuk menggelar orasi.

Mereka berkumpul dan membentangkan spanduk hitam bertuliskan tagar #SayaBersamaJRXSID dan tak henti-hentinya meneriakkan yel yel bebaskan Jerinx. Arus lalu lintas sepanjang Jalan Sudirman nampak padat merayap pelan karena tidak adanya pengalihan lalin seperti pada aksi-aksi sebelumnya. Salah satu juru bicara aksi di depan Kejari Denpasar, Krisna Bokis Dinata mengatakan bahwa mereka tetap menggelar aksi menuntut pembebasan Jerinx.

"Kendatipun aksi ini mendapatkan pelarangan dari pihak aparat, namun aksi ini tidak bisa dibendung. Kami tetap akan melakukan aksi guna menuntut pembebasan kawan kami I Gede Ary Astina," ucapnya.

Aparat kepolisian meminta massa untuk membubarkan diri. Bahkan mereka mengancam akan melakukan pembubaran paksa jika tak dihiraukan. Namun massa aksi terus bertahan sebelum akhirnya membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 11.30 Wita.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.