Sukses

18 Saksi Diperiksa Terkait Konser Dangdut, Bagaimana Status Waket DPRD Kota Tegal?

Pemeriksaan, lanjut dia, juga dilakukan terhadap anggota polisi yang mengetahui berlangsungnya konser dangdut itu

Liputan6.com, Semarang - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna mengatakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo yang menggelar konser dangdut di lapangan Tegal Selatan di tengah pandemik COVID-19, belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum tersangka," kata Iskandar di Semarang, Senin.

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, polisi tetap melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kegiatan yang ada dugaan melanggar protokol kesehatan tersebut.

Menurut dia, sudah 18 saksi yang diperiksa berkaitan dengan penyelidikan perkara itu. Ia menyebut terdapat dua ahli, masing-masing ahli pidana dan kesehatan, yang juga sudah dimintai keterangan.

Pemeriksaan, lanjut dia, juga dilakukan terhadap anggota polisi yang mengetahui berlangsungnya konser dangdut itu. Konser dangdut yang digelar tersebut, kata dia, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu (23/9) malam.

Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi COVID-19.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ganjar Dorong Polisi Pidanakan Pelanggar Protokol Kesehatan

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendorong aparat penegak hukum memidanakan semua pihak yang terbukti melanggar penerapan protokol kesehatan saat pandemi COVID-19.

"Saya sepakat dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang meminta aparat kepolisian memidanakan penyelenggara konser dangdut di Tegal (karena melanggar penerapan protokol kesehatan, red)," katanya di Semarang, Sabtu.

Menkopolhukam Mahfud MD bahkan telah meminta Polri untuk memproses kejadian itu dengan hukum pidana. Terkait hal itu, Ganjar menyebutkan jajaran Polda Jawa Tengah sudah bergerak untuk menyelidiki kasus ini.

"Polda sudah (bergerak, red) karena Kamis lalu sudah dilakukan proses," ujarnya, dikutip Antara.

Ganjar mengaku sudah mendapatkan laporan tentang pasal apa yang disiapkan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus itu.

Kepolisian, lanjut dia, sudah menyiapkan setidaknya dua pasal yakni mengabaikan apa yang menjadi tugas penegak hukum dan kedua melanggar karena melawan petugas.

"Saya sudah dapat laporan itu, ada dua pasal yang disiapkan polisi untuk kasus ini. Mudah-mudahan memang proses ini bisa berjalan sehingga nanti apapun yang diputuskan hakim menurut saya ini akan menjadi pembelajaran yang baik," katanya.

 

3 dari 3 halaman

Ketegasan Partai

Politikus PDI Perjuangan itu juga sepakat bahwa partai politik mengambil sikap terhadap apa yang dilakukan kadernya itu agar bisa menjadi contoh.

"Ini bisa jadi contoh yang paling bagus untuk nantinya bisa menertibkan anggotanya, apalagi ini sudah mulai masa kampanye," katanya.

Ganjar mencontohkan, PDI Perjuangan telah melakukan koordinasi untuk membuat aturan, termasuk pembentukan dewan penegak pada seluruh struktur partai.

"Harapannya, mereka ini yang nantinya menjaga. Kalau masing-masing partai melakukan yang sama dan mengamankan masing-masing partainya, harapan kita semuanya bisa tertib. Ini ada sedikit kaitannya, antara mereka yang bertugas sebagai pejabat publik atau yang bersiap melakukan tugas sebagai pejabat publik. Contohnya, dalam kontestasi pilkada tahun ini," ujarnya.

Seperti diwartakan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar acara pernikahan disertai hiburan konser musik dangdut di lapangan sehingga menimbulkan kerumunan massa dengan mengabaikan protokol kesehatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.