Sukses

Ombudsman Sumsel Rencana Layangkan LAHP Maladministrasi Bupati Ogan Ilir ke Polisi

Ombudsman Sumsel berencana akan melayangkan LAHP maladministrasi Bupati Ogan Ilir terkait pencairan dana ke tenaga honorer yang tak sesuai aturan.

Liputan6.com, Palembang - Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) maladministrasi Bupati Ogan Ilir pasca pemecatan ratusan tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Ogan Ilir Sumsel pada bulan Mei 2020 lalu, sepertinya akan diusut lebih dalam oleh Ombudsman Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Ombudsman Sumsel Hendrico mengatakan, pihaknya berencana untuk mendistribusikan LAHP maladministrasi tersebut ke berbagai instansi hukum.

Seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Polda Sumsel, untuk dikaji dari unsur pidananya,

“Karena berdasarkan temuan dari Ombudsman Sumsel, ada yang berkaitan dengan pencairan upah tenaga honor, yang tidak melalui Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Ogan Ilir,” ucapnya, Rabu (23/9/2020).

Namun rencana tersebut baru sebatas wacana saja, karena Ombudsman Sumsel terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Mereka juga akan melihat berbagai kemungkinan, terkait wacana tersebut.

Selain itu, pasca penyerahan LAHP ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir pada bulan Juli 2020 lalu, Ombudsman Sumsel sudah menerima surat tanggapan dari Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.

Dia mengatakan, surat tanggapan dari Bupati Ogan Ilir terkait LAHP maladministrasi sudah diterima Ombudsman Sumsel pada hari Selasa (22/9/2020).

Ada dua lembar surat tanggapan yang dikirim oleh Ilyas Panji Alam, namun pihak Ombudsman Sumsel masih akan mempelajari dulu isinya.

“Nanti saya pelajari dulu sama teman-teman. Kalau dirasa tidak nyambung dengan permintaan kita, ya kita tidak berhenti di sini,” katanya.

Belum adanya perkembangan dari LAHP maladministrasi Bupati Ogan Ilir, membuat Aliansi Mahasiswa Ogan Ilir bersama Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Ogan Ilir mendatangi kantor Ombudsman Sumsel.

Terlebih, Ombudsman Sumsel memberikan batas waktu satu bulan setelah LAHP diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir pada tanggal 22 Juli 2020, untuk bisa segera direspon.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Datangi Ombudsman Sumsel

Untuk itu, beberapa orang perwakilan Aliansi Mahasiswa Ogan Ilir bersama Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Ogan Ilir yang diwakili Robianto, mendatangi kantor Ombudsman Sumsel untuk mempertanyakan bagaimana perkembangan LAHP tersebut.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Ogan Ilir Ivan Ilham (22) mengatakan, kedatangan dia bersama beberapa mahasiswa Ogan Ilir lainnya, untuk mempertanyakan kelanjutan LAHP Ombudsman Sumsel.

“Kita prihatin ke teman-teman nakes di RSUD Ogan Ilir. Karena lima rekomendasi dari Ombudsman Sumsel untuk membatalkan pemecatan para nakes belum terealisasi,” ucapnya.

Dia juga menilai Ombudsman Sumsel tidak konsisten dalam penerapan LAHP ke Bupati Ogan Ilir. Karena hingga saat ini, ratusan nakes yang dipecat Bupati Ogan Ilir Sumsel belum dipanggil untuk kembali dipekerjakan.

Aliansi Mahasiswa Ogan Ilir pun merasa kecewa, dengan respon lambat dari Ombudsman Sumsel yang awalnya memperjuangkan para nakes yang dipecat sepihak.

3 dari 3 halaman

Kekecewaan Mahasiswa Ogan Ilir

“Kita meminta Bupati Ogan Ilir mengembalikan hak kerja para nakes, karena dalam 40 hari sejak LAHP diterima, belum ada tanggapan apa pun,” ucapnya.

Mereka pun juga merasakan kekecewaan, karena sudah dua minggu yang lalu surat audiensi dilayangkan ke Ombudsman Sumsel. Namun tidak ada respon positif dari pihak Ombudsman Sumsel.

Karena itu, mereka mendatangi Ombudsman Sumsel untuk mempertanyakan juga, alasan instansi tersebut kurang merespon surat audiensinya.

“Kita datang ke sini juga untuk meminta jawaban, tapi belum ada tanggapan. Kita akan kembali diundang pada tanggal 28 September 2020 mendatang, untuk mendengarkan jawaban dari petinggi Ombudsman Sumsel,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.