Sukses

Muncul Desakan Penundaan Pilkada, Ini Kata DKPP

Sejumlah elemen masyarakat mendesak untuk menunda kembali jadwal Pilkada pada 9 Desember 2020. Penundaan itu dilakukan untuk mencgah penyebaran Covid-19 selama gelaran Pilkada 2020

Liputan6.com, Solo - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan muncul desakan dari sejumlah elemen masyarakat yang meminta agar pelaksanaan Pilkada ditunda kembali dari jadwal semula 9 Desember 2020. Penundaan jadwal pencoblosan itu dilakukan untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19.

Anggota DKPP, Alfitra Salamm mengatakan saat ini banyak desakan dari masyarakat dan organisasi masyarakat yang meminta untuk menunda penyelenggaraan Pilkada pada 9 Desember 2020 nanti . Desakan tersebut muncul lantaran penyelenggaraan Pilkada 2020 secara serentak beresiko meningkatkan jumlah penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

 

"Yang jadi pertanyaan, mungkin nggak Pilkada ini ditunda kembali. Mungkin nggak karena dari 23 September sudah ditunda ke 9 Desember 2020, penundaanya hampir 178 hari. Nah, sekarang ini desakan masyarakat cukup serius," kata dia di Solo, Jumat petang, 18 September 2020.

Menurut Alfitra, meskipun usulan penundaan Pilkada cukup tinggi tetapi hingga sekarang pemerintah, KPU dan Bawaslu belum ada pembahasan yang mengarah kepada penundaan tersebut.

"Tidak ada diskusi dan tidak ada wacana untuk penundaan tersebut,"ujarnya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelanggaran Protokol Covid

Sedangkan dari aspek hukum, lanjut dia, penundaan Pilkada 2020 masih bisa dibenarkan dalam Perpu No 2 Tahun 2020 yang mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020. Namun penundaan yang bisa dilakukan hanya pada saat hari pencoblosannya.

"Di dalam Perpu itu masih bisa penundaan Pilkada dari 9 Desember ke hari selanjutnya.Tapi untuk proses tahapan-tahapan Pemilu tetap berjalan," dia menjelaskan.

Untuk menekan penyebaran Covid-19 selama Pilkada, Alfitra meminta pemerintah untuk seoptimal mungkin menerapkan protokol kesehatan secara utuh. Hanya saja pada saat masa pendaftaran bakal calon kepala daerah peserta Pilkada pada 4-6 September lalu, ternyata banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.

Hal ini terlihat adanya kerumuman massa pandukung masing-masing bakal calon yang mengantar pendaftaran di luar kantor KPU.

"Saya melihat pengalaman pencalonan kemarin yang membuat khawatir masyarakat. Terlihat dan terbukti sudah 59 calon kepala daerah terkena Covid," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.