Sukses

Kasus Covid-19 Meningkat, Pengawasan Isolasi Mandiri di Kulon Progo Jadi Sorotan

Pelaksanaan isolasi mandiri terhadap pasien Covid-19 di Kulon Progo menjadi sorotan, usai kasus positif Covid-19 di kawasan itu terus meningkat.

Liputan6.com, Kulon Progo - Pelaksanaan isolasi mandiri terhadap pasien Covid-19 di Kulon Progo menjadi sorotan, usai kasus positif Covid-19 di kawasan itu terus meningkat. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan gugus tugas di tingkat kecamatan/kapanewon dan desa/kelurahan berperan aktif dalam pengawasan isolasi mandiri.

Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kulon Progo Baning Rahayujati, Jumat (18/9/2020) mengatakan, masyarakat yang memiliki riwayat perjalanan atau kontak erat dengan kasus terkonfirmasi melaksanakan isolasi mandiri dengan baik, tetap menjaga jarak dengan keluarga, dan diam di rumah sampai dinyatakan negatif Covid-19.

Ada dua pasien konfirmasi Covid-19 yang memiliki riwayat perjalanan dari luar dan menjalani isolasi mandiri, namun justru menjadi penyebab tingginya penyebaran Covid-19 dengan status pasien tanpa gejala (PTG) di Kulon Progo, yakni KP-96 warga Wates yang memiliki riwayat perjalanan dari Wonosobo dan KP-93 warga Kokap.

"Dua contoh kasus itulah yang membuat gugus tugas menarik kesimpulan bahwa salah satu penyebab lonjakan jumlah penderita Covid-19 di kabupaten karena kurang ketatnya pelaksanaan isolasi mandiri. Ini menunjukkan bahwa pelaksanaan isolasi mandiri yang tidak benar maka risiko penularan di keluarga dan lingkungan sekitar sangat besar," kata Baning.

Ia mengharapkan kesadaran masyarakat sangat diperlukan agar pelaksanaan isolasi mandiri bisa berjalan dengan baik. Di samping itu, gugus tugas tingkat kelurahan/desa juga perlu turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan isolasi mandiri tersebut.

"Untuk pengawasan kami serahkan ke gugus tugas masing-masing kalurahan. Selain itu kami harap agar anggot keluarga penderita yang menjalani isolasi mandiri dapat ikut membantu mengawasi," katanya.

Baning mengatakan, sesuai dengan Perbup Kulon Progo Nomor 44 Tahun 2020 tentang Tatanan Kehidupan Baru, bahwa bagi warga yang baru pulang dari luar daerah atau pendatang, agar segera melapor ke pemerintah setempat.

Selain itu, dalam perbup disebutkan bahwa Kulon Progo terbuka untuk semua masyarakat dari luar wilayah dengan syarat pendatang harus melaporkan kepada pemerintah setempat. Selain itu juga harus menunjukkan surat keterangan sehat berdasarkan hasil laboratorium, baik rapid maupun swab.

"Apabila tak bisa menunjukkan itu maka wajib karantina mandiri selama 14 hari. Sementara untuk pendatang luar negeri meski sudah bawa swab test negatif tetap harus karantina," katanya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kulon Progo hingga hari total konfirmasi Covid-19 sebayak 126 kasus dengan rincian isolasi rumah sakit sebanyak 17 pasien, 40 isolasi mandiri, 66 sembuh dan tiga meninggal dunia.

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo Fajar Gegana meminta warga yang usai berpergian dari luar kota apalagi yang masuk zona merah, masyarakat diminta untuk tidak melakukan kontak langsung dengan anggota keluarga lain. Selain itu, harus melakukan isolasi mandiri.

"Kalau tidak isolasi mandiri yang terjadi maka seperti kasus baru Kulon Progo ini. Jangan sampai klaster keluarga muncul di Kulon Progo," katanya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.