Sukses

Perda Kebiasaan Baru Sumbar Berlaku, Tak Pakai Masker Bisa Dipenjara

Perda ini dibuat menyusul lonjakan kasus virus corona di Sumbar.

Liputan6.com, Padang - DPRD Sumatera Barat menyetujui Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menjadi perda, Jumat 11 September 2020.

Dengan aturan tersebut, siapa saja yang tidak mematuhi protokol kesehatan di wilayah Sumbar bisa dipidana, setidaknya penjara selama dua hari.

Aturan itu dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana, pada pasal 110 ayat 1 disebutkan pidana kurungan bisa diganti menjadi denda sebesar Rp250 ribu.

Dalam perda tertulis, "Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250.000".

Kemudian pada pasal 12 ayat 2 tindak pidana itu diberikan setelah pelanggar tak menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan oleh petugas. Sanksi administratif bagi masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.

"Sanksi administratif itu berupa kerja sosial dan denda. Kerja sosial berupa sanksi membersihkan fasilitas umum diberikan di lokasi terjadinya pelanggaran," dikutip dari perda yang diterima Liputan6.com.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berlaku Setelah Sosialisasi

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Sumbar, Hidayat mengatakan perda ini bukan untuk menakuti masyarakat, namun menciptakan kesadaran pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

"Melalui perda ini, ikhtiar kita bersama dalam memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19," katanya Hidayat, saat rapat paripurna di DPRD Sumbar, Kamis (11/9/2020).

Penerapan sanksi dilaksanakan secara bertingkat diawali dengan sanksi teguran, sanksi administrasi, terakhir sanksi pidana.

Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi yang masih mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Ia berharap masyarakat dapat memahami dan disiplin memakai masker dan menjaga jarak.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menyebut pihaknya juga berkoordinasi dengan TNI, kepolisian hingga satpol-PP untuk penerapan perda ini.

"Perda berlaku setelah adanya sosialisasi kepada masyarakat selama tujuh hari ke depan," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Perkembangan Corona Sumbar

Lonjakan penyebaran virus corona Covid-19 di Sumbar, kembali terjadi sejak Idul Adha 2020. Kasusnya bahkan lebih signifikan dibanding sebelumnya.

Data per 11 September 2020, total pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Sumbar menembus angka 3.160 orang. 1.735 di antaranya sudah sembuh dan 63 jiwa meninggal dunia. Sementara sisanya masih diisolasi.

Total jumlah sampel masyarakat Sumbar yang diambil 122.610 orang. Spesimen sampel yang diperiksa mencapai 146.359 sampel.

"Positive rate hingga kini 2,58 persen," kata juru bicara Gugus Tugas Penanganan Corona Sumbar, Jasman Rizal.

Jasman mengimbau masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak ketika beraktivitas di luar rumah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.