Sukses

Nasib Tragis Gadis Belia Jadi Korban Rudapaksa Kakek Selama 2 Tahun

Terakhir, tersangka menyetubuhi korban pada bulan September 2019 saat kondisi rumah sepi

Liputan6.com, Kebumen - Anak-anak dan perempuan rentan menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual. Di berbagai daerah, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi.

Ironisnya, sering kali pelaku adalah orang-orang terdekat, bahkan keluarga. Ini Seperti yang baru-baru ini menghebohkan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Seorang kakek 55 tahun merudapaksa cucunya sendiri sejak usia 12 tahun hingga 14 tahun.

Ia tega merenggut kehormatan cucunya yang masih di bawah umur. Perbuatan keji itu berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2020.

Kasus rudapaksa ini baru berhenti karena kejahatan si kakek terbongkar. Sendainya tidak terungkap, bisa jadi tragedi itu terus berlangsung.

Terakhir, tersangka menyetubuhi korban pada bulan September 2019 saat kondisi rumah sepi. Korban yang tinggal serumah dengan kakek dan neneknya tak kuasa melawan karena tersangka selalu mengancam korban jika tidak menuruti nafsu syahwatnya.

"Peristiwa ini terbongkar setelah korban (rudapaksa) berani menceritakan kepada ibunya," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya dan Kapolsek Sempor Iptu Sugito, Kamis (10/9).

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sempat Minta Ibunya Pulang Cepat-Cepat dari Perantauan

Semula, pada Desember 2019, korban memaksa ibunya yang merantau di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat agar pulang ke kampung halaman. Sang Ibu kala itu tak menyangka musabab anak perempuannya meminta ia pulang cepat-cepat.

Akhirnya pada bulan April 2020 ibunya pulang. Sesampainya di rumah, korban selalu membuntuti ibunya kemana perginya. Tabiatnya begitu janggal.

Hal ini tentu membuat ibunya curiga. Saat ditanya ibunya, korban akhirnya menceritakan perlakuan kakeknya.

Bak disambar petir di siang bolong, perasaan ibunya hancur seketika. Dia tak menyangka, kakek yang mestinya melindungi cucunya itu tega berlaku bejat.

Rupanya, selama ini korban bungkam karena takut. Kakeknya kerap mengancam akan membunuh korban jika ia menceritakan tindakan asusila itu kepada orang lain.

Bahkan, suatu ketika, neneknya pernah memergoki suaminya memegang bagian tubuh sensitif korban. Namun ia memilih diam karena suaminya dikenal sebagai orang galak.

 

3 dari 3 halaman

Ibu Kumpulkan Keberanian untuk Lapor Polisi

Setelah mendengar cerita anaknya, ibunya sempat takut melaporkan ke Polsek karena perilaku tempramen tersangka.

Namun pada akhirnya, ibu korban memberanikan diri melaporkan kasus ini ke Polsek pada bulan September 2020 dengan dukungan anggota keluarga yang lain.

"Setelah ibunya datang ke Polsek Sempor, melaporkan peristiwa itu, kami datang ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan," ujar Rudy.

Tersangka ditangkap pada hari Rabu (2/9/2020) pukul 20.00 WIB di rumahnya. Keluarga tidak menyesali penangkapan tersangka pencabulan anak di bawah umur ini.

Mereka justru berterima kasih kepada Polres Kebumen. Keluarga berharap, sang kakek bisa bertaubat setelah menjalani hukuman.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.